Imamat 25:25
Konteks25:25 Apabila saudaramu jatuh miskin, sehingga harus menjual sebagian dari miliknya, maka seorang kaumnya g yang berhak menebus, yakni kaumnya yang terdekat harus datang dan menebus h yang telah dijual saudaranya itu.
Imamat 27:19-20
Konteks27:19 Dan jikalau orang yang menguduskannya benar-benar mau menebus l ladang itu, maka ia harus menambah harganya dengan seperlima dari uang nilainya dan ladang itu tetap dimilikinya. 27:20 Tetapi jikalau ia tidak menebus ladang itu, malahan ladang itu telah dijualnya kepada orang lain, maka tidak dapat ditebus lagi.