(1.00) | Bil 31:40 | dan orang-orang enam belas ribu orang, jadi upetinya bagi TUHAN tiga puluh dua orang. |
(0.99) | Bil 31:46 | dan orang-orang enam belas ribu orang. |
(0.96) | Bil 15:30 | Tetapi orang yang berbuat sesuatu dengan sengaja, |
(0.96) | Bil 31:35 | selanjutnya orang-orang, yaitu perempuan-perempuan yang belum pernah bersetubuh dengan laki-laki, seluruhnya tiga puluh dua ribu orang. |
(0.96) | Bil 35:30 | Setiap orang yang telah membunuh seseorang haruslah dibunuh sebagai pembunuh menurut keterangan saksi-saksi, tetapi kalau hanya satu orang saksi |
(0.95) | Bil 19:11 | Orang yang kena kepada mayat, |
(0.92) | Bil 6:6 | Selama waktunya ia mengkhususkan dirinya bagi TUHAN, janganlah ia dekat kepada mayat |
(0.92) | Bil 11:6 | Tetapi sekarang kita kurus kering, tidak ada sesuatu apapun, kecuali manna |
(0.92) | Bil 15:27 | Apabila satu orang saja berbuat dosa dengan tidak sengaja, |
(0.92) | Bil 19:22 | Segala yang diraba orang yang najis |
(0.92) | Bil 30:9 | Mengenai nazar seorang janda atau seorang perempuan yang diceraikan, segala apa yang mengikat dirinya akan tetap berlaku baginya. |
(0.92) | Bil 30:10 | Jika seorang perempuan di rumah suaminya bernazar atau mengikat dirinya kepada suatu janji dengan bersumpah, |
(0.92) | Bil 30:13 | Setiap nazar dan setiap janji sumpah perempuan itu untuk merendahkan diri dengan berpuasa, dapat dinyatakan berlaku oleh suaminya atau dapat dibatalkan oleh suaminya. |
(0.92) | Bil 35:31 | Janganlah kamu menerima uang tebusan |
(0.91) | Bil 19:13 | Setiap orang yang kena kepada mayat, |
(0.91) | Bil 30:4 | dan ayahnya mendengar nazar dan janji yang mengikat diri anaknya itu, tetapi ayahnya tidak berkata apa-apa kepadanya, maka segala nazarnya itu akan tetap berlaku |
(0.89) | Bil 5:2 | "Perintahkanlah kepada orang Israel, supaya semua orang yang sakit kusta, |
(0.89) | Bil 5:6 | "Berbicaralah kepada orang Israel: Apabila seseorang, laki-laki atau perempuan, melakukan sesuatu dosa terhadap sesamanya manusia, dan oleh karena itu berubah setia |
(0.89) | Bil 6:11 | Maka haruslah imam mengolah yang seekor menjadi korban penghapus dosa |
(0.89) | Bil 15:28 | dan imam haruslah mengadakan pendamaian |