(1.00) | Bil 35:27 | dan penuntut darah mendapat dia di luar batas kota perlindungannya, dan penuntut darah membunuh pembunuh itu, maka tidaklah ia berhutang darah, |
(0.93) | Bil 35:19 | Penuntut darahlah |
(0.93) | Bil 35:24 | maka haruslah rapat umat |
(0.87) | Bil 5:8 | Tetapi apabila orang itu tidak ada kaumnya, kepada siapa dapat dibayar tebusan salah itu, maka tebusan salah yang harus dibayar itu menjadi kepunyaan TUHAN, dan adalah bagian imam, belum terhitung domba jantan |
(0.87) | Bil 35:21 | atau jika ia memukul dia dengan tangannya karena perasaan permusuhan, sehingga orang itu mati, |
(0.80) | Bil 35:25 | dan haruslah rapat umat membebaskan pembunuh dari tangan penuntut darah, dan haruslah rapat umat mengembalikan dia ke kota perlindungan, ke tempat ia telah melarikan diri; di situlah ia harus tinggal sampai matinya imam besar |