Advanced Commentary

Teks -- Imamat 13:54-59 (TB)

Konteks
13:54 maka imam harus memerintahkan orang mencuci barang yang mempunyai tanda itu, lalu ia harus mengasingkannya tujuh hari lagi untuk kedua kalinya . 13:55 Kemudian sesudah barang itu dicuci , imam harus memeriksa tanda itu lagi; bila ternyata rupa tanda itu tidak berubah , biarpun itu tidak meluas , maka barang itu najis , dan engkau harus membakarnya habis , karena tanda itu semakin mendalam pada sebelah belakang atau sebelah muka . [ ] 13:56 Dan jikalau menurut pemeriksaan imam tanda itu menjadi pudar sesudah dicuci , maka ia harus mengoyakkannya dari barang-barang itu. [ ] 13:57 Tetapi jikalau tanda itu tampak pula pada barang-barang itu, maka itu kusta yang sedang timbul ; barang yang mempunyai tanda itu, haruslah kaubakar habis . [ ] 13:58 Tetapi barang-barang yang telah kaucuci , sehingga tanda itu lenyap dari padanya , haruslah dicuci untuk kedua kalinya , barulah menjadi tahir . [ ] 13:59 Itulah hukum tentang kusta yang ada pada pakaian bulu domba atau lenan atau pada benang lungsin atau pada benang pakan atau pada setiap barang kulit , untuk menyatakan tahir atau najisnya ." [ ]

Perikop

TB

Kamus Alkitab

Gambar

Pertanyaan-Pertanyaan

Kembali ke Halaman Tafsiran/Catatan


TIP #05: Coba klik dua kali sembarang kata untuk melakukan pencarian instan. [SEMUA]
dibuat dalam 0.06 detik
dipersembahkan oleh YLSA