TB NETBible YUN-IBR Diglot Ref. Silang Nama Judul Artikel Himne PEDIA MEDIA Gambar Audio Kuno ITL - draft BaDeNo

Keluaran 21

Versi 1:
Versi 2:
Tampilan:

TB AYT
21:1 "Inilah peraturan-peraturan yang harus kaubawa ke depan mereka. 21:1 Kemudian, Allah berfirman kepada Musa, “Inilah peraturan-peraturan yang harus kamu tetapkan di depan mereka:
21:2 Apabila engkau membeli seorang budak Ibrani, maka haruslah ia bekerja padamu enam tahun lamanya, tetapi pada tahun yang ketujuh ia diizinkan keluar sebagai orang merdeka, dengan tidak membayar tebusan apa-apa. 21:2 Jika kamu membeli seorang budak Ibrani, dia harus bekerja untukmu selama 6 tahun. Namun, pada tahun yang ketujuh dia harus keluar dengan merdeka tanpa membayar apa pun.
21:3 Jika ia datang seorang diri saja, maka keluarpun ia seorang diri; jika ia mempunyai isteri, maka isterinya itu diizinkan keluar bersama-sama dengan dia. 21:3 Jika dia masuk seorang diri saja, dia juga harus keluar seorang diri. Namun, jika dia sudah kawin, istrinya juga harus keluar bersamanya.
21:4 Jika tuannya memberikan kepadanya seorang isteri dan perempuan itu melahirkan anak-anak lelaki atau perempuan, maka perempuan itu dengan anak-anaknya tetap menjadi kepunyaan tuannya, dan budak laki-laki itu harus keluar seorang diri. 21:4 Jika tuannya memberikan istri kepadanya dan istrinya itu melahirkan anak laki-laki atau anak perempuan, istri dan anak-anaknya akan menjadi milik tuannya, sedangkan dia harus keluar.
21:5 Tetapi jika budak itu dengan sungguh-sungguh berkata: Aku cinta kepada tuanku, kepada isteriku dan kepada anak-anakku, aku tidak mau keluar sebagai orang merdeka, 21:5 Namun, jika hambanya itu berkata dengan sungguh-sungguh, ‘Aku mengasihi tuanku, istriku, dan anak-anakku, jadi aku tidak mau keluar sebagai orang merdeka,’
21:6 maka haruslah tuannya itu membawanya menghadap Allah, lalu membawanya ke pintu atau ke tiang pintu, dan tuannya itu menusuk telinganya dengan penusuk, dan budak itu bekerja pada tuannya untuk seumur hidup. 21:6 tuannya harus membawanya ke hadapan Allah dan juga harus membawanya ke pintu atau ke tiang pintu, lalu tuannya akan menindik telinganya dengan penindik dan dia pun akan bekerja untuk tuannya selama-lamanya.
21:7 Apabila ada seorang menjual anaknya yang perempuan sebagai budak, maka perempuan itu tidak boleh keluar seperti cara budak-budak lelaki keluar. 21:7 Jika seseorang menjual anak perempuannya untuk menjadi budak, budak perempuan itu tidak dapat keluar seperti yang dilakukan oleh budak laki-laki.
21:8 Jika perempuan itu tidak disukai tuannya, yang telah menyediakannya bagi dirinya sendiri, maka haruslah tuannya itu mengizinkan ia ditebus; tuannya itu tidak berhak untuk menjualnya kepada bangsa asing, karena ia memungkiri janjinya kepada perempuan itu. 21:8 Jika budak perempuan itu tidak menyenangkan di mata tuannya, yang telah memilih sendiri budak perempuan itu baginya, tuannya harus membiarkannya ditebus, tuannya tidak punya hak untuk menjualnya kepada orang asing karena sudah berlaku curang terhadapnya.
21:9 Jika tuannya itu menyediakannya bagi anaknya laki-laki, maka haruslah tuannya itu memperlakukannya seperti anak-anak perempuan berhak diperlakukan. 21:9 Jika tuannya memilih budak perempuan itu untuk anak laki-lakinya, tuannya itu harus memperlakukan dia sebagai anak perempuannya.
21:10 Jika tuannya itu mengambil perempuan lain, ia tidak boleh mengurangi makanan perempuan itu, pakaiannya dan persetubuhan dengan dia. 21:10 Jika tuannya mengambil istri lain, tuannya itu tidak boleh mengurangi makanan, pakaian, dan kewajiban dalam perkawinan terhadap budak perempuannya.
21:11 Jika tuannya itu tidak melakukan ketiga hal itu kepadanya, maka perempuan itu harus diizinkan keluar, dengan tidak membayar uang tebusan apa-apa." 21:11 Jika dia tidak melakukan ketiga hal itu kepada budak perempuannya, budak perempuannya boleh keluar dengan merdeka tanpa membayar apa pun.
21:12 "Siapa yang memukul seseorang, sehingga mati, pastilah ia dihukum mati. 21:12 Siapa pun yang memukuli orang lain sampai mati, dia harus dihukum mati.
21:13 Tetapi jika pembunuhan itu tidak disengaja, melainkan tangannya ditentukan Allah melakukan itu, maka Aku akan menunjukkan bagimu suatu tempat, ke mana ia dapat lari. 21:13 Namun, jika dia tidak merencanakannya, melainkan Allahlah yang menyerahkan orang itu ke dalam tangannya, Aku akan menetapkan suatu tempat bagimu, ke mana dia dapat melarikan diri.
21:14 Tetapi apabila seseorang berlaku angkara terhadap sesamanya, hingga ia membunuhnya dengan tipu daya, maka engkau harus mengambil orang itu dari mezbah-Ku, supaya ia mati dibunuh. 21:14 Namun, jika seseorang naik darah terhadap sesamanya, lalu membunuhnya secara licik, kamu harus mengambil orang itu dari mazbah-Ku untuk dihukum mati.
21:15 Siapa yang memukul ayahnya atau ibunya, pastilah ia dihukum mati. 21:15 Siapa yang membunuh ayahnya atau ibunya harus dihukum mati.
21:16 Siapa yang menculik seorang manusia, baik ia telah menjualnya, baik orang itu masih terdapat padanya, ia pasti dihukum mati. 21:16 Siapa pun yang menculik seseorang, entah dia telah menjualnya atau masih berada di tangannya, dia harus dihukum mati.
21:17 Siapa yang mengutuki ayahnya atau ibunya, ia pasti dihukum mati. 21:17 Siapa pun yang mengutuk ayahnya atau ibunya harus dihukum mati.
21:18 Apabila ada orang bertengkar dan yang seorang memukul yang lain dengan batu atau dengan tinjunya, sehingga yang lain itu memang tidak mati, tetapi terpaksa berbaring di tempat tidur, 21:18 Jika ada orang yang bertengkar, dan yang satu memukul yang lainnya dengan batu atau dengan tinjunya, tetapi dia tidak mati dan harus terbaring di tempat tidur,
21:19 maka orang yang memukul itu bebas dari hukuman, jika yang lain itu dapat bangkit lagi dan dapat berjalan di luar dengan memakai tongkat; hanya ia harus membayar kerugian orang yang lain itu, karena terpaksa menganggur, dan menanggung pengobatannya sampai sembuh. 21:19 jika dia dapat bangun kembali dan berjalan dengan tongkatnya, orang yang memukulnya itu bebas dari hukuman, orang itu harus membayar waktu berhenti kerjanya, dan orang itu harus menanggungnya sampai benar-benar sembuh.
21:20 Apabila seseorang memukul budaknya laki-laki atau perempuan dengan tongkat, sehingga mati karena pukulan itu, pastilah budak itu dibalaskan. 21:20 Jika seseorang memukul budak laki-lakinya atau budak perempuannya dengan tongkat, dan budaknya itu mati di tangannya, dia harus dibalas.
21:21 Hanya jika budak itu masih hidup sehari dua, maka janganlah dituntut belanya, sebab budak itu adalah miliknya sendiri. 21:21 Namun, jika budaknya itu dapat bertahan selama satu atau dua hari, dia tidak akan dibalas sebab budaknya itu adalah uangnya.
21:22 Apabila ada orang berkelahi dan seorang dari mereka tertumbuk kepada seorang perempuan yang sedang mengandung, sehingga keguguran kandungan, tetapi tidak mendapat kecelakaan yang membawa maut, maka pastilah ia didenda sebanyak yang dikenakan oleh suami perempuan itu kepadanya, dan ia harus membayarnya menurut putusan hakim. 21:22 Jika ada orang yang berkelahi dan melukai perempuan yang sedang mengandung sehingga janinnya gugur dari perempuan itu, tetapi tidak ada luka lainnya, orang itu harus didenda sebanyak yang dibebankan oleh suami perempuan itu atasnya, dan dia harus membayarnya sesuai dengan keputusan hakim.
21:23 Tetapi jika perempuan itu mendapat kecelakaan yang membawa maut, maka engkau harus memberikan nyawa ganti nyawa, 21:23 Namun, jika ada luka lainnya, kamu harus membalas nyawa ganti nyawa,
21:24 mata ganti mata, gigi ganti gigi, tangan ganti tangan, kaki ganti kaki, 21:24 mata ganti mata, gigi ganti gigi, tangan ganti tangan, dan kaki ganti kaki,
21:25 lecur ganti lecur, luka ganti luka, bengkak ganti bengkak. 21:25 luka bakar ganti luka bakar, luka ganti luka, bengkak ganti bengkak.
21:26 Apabila seseorang memukul mata budaknya laki-laki atau mata budaknya perempuan dan merusakkannya, maka ia harus melepaskan budak itu sebagai orang merdeka pengganti kerusakan matanya itu. 21:26 Jika seseorang memukul mata budak laki-lakinya atau mata budak perempuannya dan merusaknya, dia harus membiarkan budaknya merdeka karena matanya itu.
21:27 Dan jika ia menumbuk sampai tanggal gigi budaknya laki-laki atau gigi budaknya perempuan, maka ia harus melepaskan budak itu sebagai orang merdeka pengganti kehilangan giginya itu. 21:27 Jika dia memukul budaknya laki-laki dan budaknya perempuan sampai giginya tanggal, dia harus membiarkan budaknya merdeka karena giginya itu.
21:28 Apabila seekor lembu menanduk seorang laki-laki atau perempuan, sehingga mati, maka pastilah lembu itu dilempari mati dengan batu dan dagingnya tidak boleh dimakan, tetapi pemilik lembu itu bebas dari hukuman. 21:28 Jika seekor sapi jantan menanduk seorang laki-laki atau perempuan sehingga orang itu mati, sapi itu harus dirajam dan dagingnya tidak boleh dimakan, sedangkan pemilik sapi itu bebas dari hukuman.
21:29 Tetapi jika lembu itu sejak dahulu telah sering menanduk dan pemiliknya telah diperingatkan, tetapi tidak mau menjaganya, kemudian lembu itu menanduk mati seorang laki-laki atau perempuan, maka lembu itu harus dilempari mati dengan batu, tetapi pemiliknyapun harus dihukum mati. 21:29 Namun, jika sebelumnya sapi itu sudah sering menanduk dan pemiliknya juga sudah ditegur akan hal itu, tetapi dia tidak mengawasinya, lalu sapi itu membunuh seorang laki-laki atau perempuan, sapi itu harus dirajam dan pemiliknya pun harus dihukum mati.
21:30 Jika dibebankan kepadanya uang pendamaian, maka haruslah dibayarnya segala yang dibebankan kepadanya itu sebagai tebusan nyawanya. 21:30 Namun, jika kepadanya dibebankan uang tebusan, dia harus memberikannya sebagai tebusan untuk nyawanya berdasarkan segala sesuatu yang ditanggungkan kepadanya.
21:31 Kalau ditanduknya seorang anak laki-laki atau perempuan, maka pemiliknya harus diperlakukan menurut peraturan itu juga. 21:31 Entah sapi itu menanduk seorang anak laki-laki ataupun anak perempuan, berdasarkan peraturan ini begitulah akan diterapkan kepadanya.
21:32 Tetapi jika lembu itu menanduk seorang budak laki-laki atau perempuan, maka pemiliknya harus membayar tiga puluh syikal perak kepada tuan budak itu, dan lembu itu harus dilempari mati dengan batu. 21:32 Namun, jika sapi itu menanduk seorang budak laki-laki atau budak perempuan, pemilik sapi harus memberikan 30 syikal perak kepada tuannya, dan sapi itu harus dirajam.
21:33 Apabila seseorang membuka sumur, atau apabila seseorang menggali sumur, dengan tidak menutupnya, dan seekor lembu atau keledai jatuh ke dalamnya, 21:33 Jika ada orang yang membuka sumur atau jika ada orang yang menggali sumur dan tidak menutupnya, lalu seekor sapi jantan atau seekor keledai jantan jatuh ke dalamnya,
21:34 maka pemilik sumur itu harus membayar ganti kerugian: ia harus mengganti harga binatang itu dengan uang kepada pemiliknya, tetapi binatang yang mati itu menjadi kepunyaannya. 21:34 pemilik sumur itu harus mengganti rugi dan memberikan sejumlah uang kepada pemilik ternak itu, tetapi ternak yang mati itu akan menjadi milik pemilik sumur.
21:35 Apabila lembu seseorang menanduk lembu orang lain, sehingga mati, maka lembu yang hidup itu harus dijual, uangnya dibagi dan binatang yang mati itupun harus dibagi juga. 21:35 Jika sapi seseorang melukai sapi lainnya dan mati, mereka harus menjual ternak yang masih hidup itu dan membagi uangnya. Sapi yang mati itu pun harus dibagi dua.
21:36 Tetapi jikalau lembu itu terkenal telah sering menanduk sejak dahulu, dan walaupun demikian pemiliknya tidak mau menjaganya, maka ia harus membayar ganti kerugian sepenuhnya: lembu ganti lembu, tetapi binatang yang mati itu menjadi kepunyaannya." 21:36 Atau, jika sudah diketahui bahwa sapi itu sudah sering menanduk sebelumnya, dan pemiliknya tidak menjaganya, dia harus membayar sapi jantan ganti sapi jantan, dan yang mati akan menjadi miliknya.”


TIP #16: Tampilan Pasal untuk mengeksplorasi pasal; Tampilan Ayat untuk menganalisa ayat; Multi Ayat/Kutipan untuk menampilkan daftar ayat. [SEMUA]
dibuat dalam 0.03 detik
dipersembahkan oleh YLSA