TB NETBible YUN-IBR Diglot Ref. Silang Nama Judul Artikel Himne PEDIA MEDIA Gambar Audio Kuno ITL - draft BaDeNo

Imamat 13

Versi 1:
Versi 2:
Tampilan:

TB AYT
13:1 TUHAN berfirman kepada Musa dan Harun: 13:1 TUHAN berfirman kepada Musa dan Harun, firman-Nya,
13:2 "Apabila pada kulit badan seseorang ada bengkak atau bintil-bintil atau panau, yang mungkin menjadi penyakit kusta pada kulitnya, ia harus dibawa kepada imam Harun, atau kepada salah seorang dari antara anak-anaknya, imam-imam itu. 13:2 “Jika pada kulit tubuh seseorang terdapat bengkak, bintil, atau bercak terang, dan itu menjadi tanda penyakit kusta pada kulit tubuhnya, orang itu harus dibawa kepada Imam Harun atau kepada salah satu anaknya, para imam itu.
13:3 Imam haruslah memeriksa penyakit pada kulit itu, dan kalau bulu di tempat penyakit itu sudah berubah menjadi putih, dan penyakit itu kelihatan lebih dalam dari kulit, maka itu penyakit kusta; kalau imam melihat hal itu, haruslah ia menyatakan orang itu najis. 13:3 Imam harus memeriksa penyakit pada kulit tubuh orang itu. Jika rambut di bagian penyakit itu menjadi putih dan tampak lebih dalam dari kulit tubuhnya, itu adalah penyakit kusta. Bila imam telah memeriksa orang itu, dia harus menyatakan bahwa orang itu najis.
13:4 Tetapi jikalau yang ada pada kulitnya itu hanya panau putih dan tidak kelihatan lebih dalam dari kulit, dan bulunya tidak berubah menjadi putih, imam harus mengurung orang itu tujuh hari lamanya. 13:4 Jika bercak terang pada kulit tubuh orang itu tidak terlihat lebih dalam dari kulitnya, dan rambut pada bagian itu tidak menjadi putih, imam harus mengasingkan orang itu selama tujuh hari.
13:5 Pada hari yang ketujuh haruslah imam memeriksa dia; bila menurut penglihatannya penyakit itu masih tetap dan tidak meluas pada kulit, imam harus mengurung dia tujuh hari lagi untuk kedua kalinya. 13:5 Pada hari ketujuh, imam harus memeriksa orang itu lagi. Jika dalam pandangannya penyakit itu tetap tidak berubah dan penyakit itu tidak menyebar di kulit, imam harus mengasingkannya lagi selama tujuh hari.
13:6 Kemudian pada hari yang ketujuh haruslah imam memeriksa dia untuk kedua kalinya; bila penyakit itu menjadi pudar dan tidak meluas pada kulit, imam harus menyatakan dia tahir; itu hanya bintil-bintil. Orang itu harus mencuci pakaiannya dan ia menjadi tahir. 13:6 Lalu, imam harus memeriksanya kembali pada hari yang ketujuh. Jika penyakit itu telah pudar dan tanda itu tidak menyebar di kulit, tujuh hari kemudian, imam harus memeriksanya lagi. Jika infeksi itu telah hilang dan tidak menyebar pada kulitnya, imam harus menyatakan bahwa orang itu tahir, itu hanya ruam. Lalu, dia harus mencuci pakaiannya dan menjadi tahir.
13:7 Tetapi jikalau bintil-bintil itu memang meluas pada kulit, sesudah ia minta diperiksa oleh imam untuk dinyatakan tahir, haruslah ia minta diperiksa untuk kedua kalinya. 13:7 Namun, jika infeksi kulit itu menyebar di kulit setelah dia menunjukkan dirinya kepada imam untuk penahirannya, dia harus menunjukkan dirinya kembali kepada imam.
13:8 Kalau menurut pemeriksaan imam bintil-bintil itu meluas pada kulit, imam harus menyatakan dia najis; itu penyakit kusta. 13:8 Imam harus memeriksanya dan jika infeksi kulit itu telah menyebar pada kulitnya, imam harus menyatakan bahwa orang itu najis. Itu adalah penyakit kusta.
13:9 Apabila seseorang kena kusta, ia harus dibawa kepada imam. 13:9 Jika seseorang terjangkit penyakit kusta, dia harus dibawa kepada imam,
13:10 Kalau menurut pemeriksaan imam pada kulitnya ada bengkak yang putih, yang mengubah bulunya menjadi putih, dan ada daging liar timbul pada bengkak itu, 13:10 lalu imam harus memeriksanya. Jika ada bengkak putih pada kulitnya dan telah berubah menjadi rambut yang putih, dan ada daging tumbuh pada bengkak itu,
13:11 maka kusta idapanlah yang ada pada kulitnya. Imam harus menyatakan dia najis dengan tidak usah mengurung dia, karena orang itu memang sudah najis. 13:11 itu adalah penyakit kusta yang kronis pada kulit tubuhnya. Imam harus menyatakan bahwa orang itu najis. Imam tidak perlu mengasingkannya karena dia sudah najis.
13:12 Jikalau kusta itu timbul di mana-mana pada kulit, sehingga menutupi seluruh kulit orang sakit itu, dari kepala sampai kakinya, seberapa dapat dilihat oleh imam, 13:12 Jika kusta itu telah pecah di kulit dan kusta itu menutupi seluruh kulit orang yang terjangkit itu dari kepala sampai kaki, sejauh yang dapat dilihat oleh imam,
13:13 dan kalau menurut pemeriksaannya kusta itu menutupi seluruh tubuh orang itu, maka ia harus dinyatakan tahir oleh imam; ia seluruhnya telah berubah menjadi putih, jadi ia tahir. 13:13 imam harus memeriksanya. Jika kusta itu telah menutupi seluruh tubuh orang itu, imam harus menyatakan bahwa orang itu tahir. Semuanya telah berubah menjadi putih, maka orang itu pun tahir.
13:14 Tetapi pada waktu ada tampak daging liar padanya, najislah ia. 13:14 Namun, jika terlihat ada daging tumbuh, dia pun menjadi najis.
13:15 Kalau daging liar itu dilihat oleh imam, ia harus menyatakan orang itu najis, karena daging liar itu najis, dan itu penyakit kusta. 13:15 Bila imam melihat bagian yang terlihat dagingnya, dia harus menyatakan bahwa orang itu najis. Daging yang terlihat itu najis. Itulah penyakit kusta.
13:16 Atau apabila daging liar itu susut dan berubah menjadi putih, haruslah orang itu datang kepada imam. 13:16 Jika daging tumbuh itu hilang dan berubah menjadi putih, orang itu harus menemui imam,
13:17 Kalau menurut pemeriksaannya penyakit itu telah berubah menjadi putih, haruslah imam menyatakan orang itu tahir; memang ia tahir. 13:17 lalu Imam harus memeriksanya. Jika penyakit itu telah menjadi putih, imam harus menyatakan bahwa orang itu tahir.
13:18 Apabila pada kulit seseorang ada barah yang telah sembuh, 13:18 Jika pada kulit seseorang timbul bisul dan telah sembuh,
13:19 tetapi di tempat barah itu timbul bengkak yang putih atau panau yang putih kemerah-merahan, haruslah orang itu minta diperiksa oleh imam. 13:19 kemudian pada bekas bisul itu timbul bengkak berwarna putih atau bercak putih kemerah-merahan, itu harus ditunjukkan kepada imam.
13:20 Kalau menurut pemeriksaannya panau itu kelihatan lebih dalam dari pada kulit dan bulunya telah berubah menjadi putih, maka imam harus menyatakan orang itu najis, karena penyakit kustalah yang timbul di dalam barah itu. 13:20 Imam harus memeriksanya, apabila bercak itu tampak lebih dalam dari kulit, dan rambut pada bagian itu menjadi putih, maka imam harus menyatakan bahwa orang itu najis. Itu adalah penyakit kusta yang muncul dari dalam bisul.
13:21 Tetapi jikalau panau itu diperiksa oleh imam dan ternyata tidak ada bulu yang putih padanya, dan tidak lebih dalam dari pada kulit, malahan pudar, imam harus mengurung orang itu tujuh hari lamanya. 13:21 Namun, jika imam memeriksanya dan itu tidak lebih dalam dari kulit, rambut pada bagian itu tidak menjadi putih, tetapi telah memudar, imam harus mengasingkan orang itu selama tujuh hari.
13:22 Dan jikalau panau itu memang meluas pada kulit, imam harus menyatakan dia najis; itu penyakit kusta. 13:22 Jika itu menyebar ke kulit, imam harus menyatakan bahwa orang itu najis, itu adalah penyakit.
13:23 Tetapi jikalau panau itu masih tetap dan tidak meluas, maka itu bekas barah, dan imam harus menyatakan orang itu tahir. 13:23 Namun, jika bercak putih itu tetap di tempatnya dan tidak menyebar, itu adalah bekas bisul dan imam harus menyatakan bahwa orang itu tahir.
13:24 Atau apabila pada kulit seseorang ada lecur karena api dan daging liar yang timbul pada lecur itu menjadi panau yang putih kemerah-merahan atau putih, 13:24 Jika seseorang mengalami luka bakar pada kulitnya dan daging pada luka bakar itu menjadi putih atau putih kemerah-merahan,
13:25 maka imam harus memeriksa panau itu; bila ternyata bulu pada panau itu berubah menjadi putih dan panau itu kelihatan lebih dalam dari kulit, maka yang timbul di dalam lecur itu adalah penyakit kusta, dan imam harus menyatakan orang itu najis; itu penyakit kusta. 13:25 imam harus memeriksanya. Jika rambut pada bagian itu menjadi putih dan bercak itu terlihat lebih dalam daripada kulit, itu adalah kusta yang muncul dari luka bakar tadi. Lalu, imam harus menyatakan bahwa orang itu najis. Itu adalah penyakit kusta.
13:26 Tetapi jikalau menurut pemeriksaannya tidak ada pada panau itu bulu yang putih dan panau itu tidak lebih dalam dari pada kulit, malahan pudar, imam harus mengurung orang itu tujuh hari lamanya. 13:26 Namun, jika setelah diperiksa ternyata tidak ada rambut putih pada bercak dan tidak terlihat lebih dalam daripada kulit, bahkan memudar, imam harus mengasingkan orang itu selama tujuh hari.
13:27 Pada hari yang ketujuh imam harus memeriksa lagi dia; jikalau panau itu memang meluas pada kulit, maka haruslah imam menyatakan dia najis, itu penyakit kusta. 13:27 Pada hari yang ketujuh, imam harus memeriksa orang itu lagi. Jika bercak itu menyebar pada kulit, imam harus menyatakan bahwa orang itu najis. Itu adalah penyakit kusta.
13:28 Tetapi jikalau panau itu masih tetap dan tidak meluas pada kulit, malahan pudar, maka itu bengkak lecur dan imam harus menyatakan dia tahir, sebab itu bekas lecur. 13:28 Akan tetapi, jika bercak itu tidak menyebar di kulit, bahkan telah memudar, itu hanyalah bekas luka bakar. Imam harus menyatakan bahwa orang itu tahir hanya luka bakar.
13:29 Apabila seorang laki-laki atau perempuan mendapat penyakit pada kepala atau pada janggut, 13:29 Jika laki-laki atau perempuan terinfeksi pada kulit kepala atau pada dagunya,
13:30 imam harus memeriksa penyakit itu; bila itu kelihatan lebih dalam dari kulit, dan ada padanya rambut halus yang kuning, maka imam harus menyatakan orang itu najis, karena itu kudis kepala, yakni kusta kepala atau kusta janggut. 13:30 imam harus memeriksa infeksi tersebut. Jika infeksi itu terlihat lebih dalam daripada kulit, dan rambut pada bagian itu menjadi tipis dan kekuning-kuningan, imam harus menyatakan bahwa orang itu najis. Itu adalah kudis, penyakit kusta pada kepala atau dagu.
13:31 Dan apabila menurut pemeriksaannya penyakit kudis itu tidak kelihatan lebih dalam dari kulit dan tidak ada padanya rambut yang hitam, maka imam harus mengurung orang yang kena penyakit kudis itu tujuh hari lamanya. 13:31 Jika penyakitnya tidak lebih dalam dari kulit dan tidak terdapat rambut hitam di situ, imam harus mengasingkan orang itu selama tujuh hari.
13:32 Pada hari yang ketujuh imam harus memeriksa penyakit itu; bila ternyata kudis itu tidak meluas dan tidak ada rambut yang kuning padanya, dan kudis itu tidak kelihatan lebih dalam dari kulit, 13:32 Pada hari ketujuh, imam harus memeriksanya lagi. Jika kudis itu tidak menyebar dan tidak ada rambut kekuning-kuningan yang tumbuh pada bagian itu, serta kudis itu tidak terlihat lebih dalam daripada kulit,
13:33 maka orang itu harus bercukur, hanya tempat kudis itu tidak boleh dicukurnya. Lalu imam harus mengurung orang yang kena kudis itu untuk kedua kalinya tujuh hari lagi. 13:33 orang itu harus bercukur, tetapi bagian yang terdapat kudis tidak boleh dicukur. Lalu, imam harus mengasingkan orang yang berpenyakit kudis itu selama tujuh hari lagi.
13:34 Kemudian pada hari yang ketujuh imam harus memeriksa lagi kudis itu; bila ternyata, kudis itu tidak meluas pada kulit, dan tidak kelihatan lebih dalam dari kulit, maka imam harus menyatakan orang itu tahir, dan ia harus mencuci pakaiannya dan ia menjadi tahir. 13:34 Pada hari yang ketujuh, imam harus memeriksanya lagi. Jika kudis itu tidak menyebar di kulit dan tidak terlihat lebih dalam dari kulit, imam harus menyatakan bahwa orang itu tahir. Orang itu harus mencuci pakaiannya dan dia menjadi tahir.
13:35 Tetapi jikalau kudis itu memang meluas pada kulit, sesudah ia dinyatakan tahir, 13:35 Namun, jika kudis itu menyebar pada kulitnya sesudah penahirannya,
13:36 dan menurut pemeriksaan imam kudis itu meluas pada kulit, maka imam tidak usah lagi mencari rambut yang kuning, memang orang itu najis. 13:36 imam harus memeriksanya lagi. Jika kudis itu menyebar ke kulit, imam tidak perlu mencari rambut yang kekuning-kuningan. Orang itu najis.
13:37 Tetapi jikalau menurut penglihatan imam kudis itu masih tetap, dan ada rambut hitam tumbuh pada kudis itu, maka kudis itu sudah sembuh, dan orang itu tahir, dan imam harus menyatakan dia tahir. 13:37 Jika menurut pandangan imam, kudis itu tidak berubah dan ada rambut hitam yang tumbuh di situ, kudis itu telah sembuh dan orang itu tahir. Imam harus menyatakan bahwa orang itu tahir.
13:38 Apabila pada kulit seorang laki-laki atau perempuan ada panau-panau, yakni panau-panau yang putih, 13:38 Jika laki-laki atau perempuan terdapat bercak pada tubuhnya, bahkan bercak putih terang,
13:39 imam harus melakukan pemeriksaan; bila ternyata pada kulitnya ada panau-panau pudar dan putih, maka hanya kuraplah yang timbul pada kulitnya dan orang itu tahir. 13:39 imam harus memeriksanya. Jika bercak itu berwarna putih pucat, itu hanya ruam yang tidak berbahaya, yang timbul pada kulitnya. Orang itu tahir.
13:40 Apabila rambut kepala seorang laki-laki meluruh, dan ia hanya menjadi botak, ia tahir. 13:40 Jika rambut kepala seseorang rontok sehingga dia menjadi botak, orang itu tahir.
13:41 Jikalau rambutnya meluruh pada sebelah mukanya, dan ia menjadi botak sebelah depan, ia tahir. 13:41 Jika rambut kepala seseorang rontok di dahinya sehingga dia mengalami botak pada dahinya, dia tahir.
13:42 Tetapi apabila pada kepala yang botak itu, sebelah atas atau sebelah depan, ada penyakit yang putih kemerah-merahan, maka penyakit kustalah yang timbul pada bagian kepala yang botak itu. 13:42 Namun, jika pada bagian kepala yang botak atau pada dahi yang botak itu terdapat bercak putih yang kemerah-merahan, itu adalah penyakit kusta, yang muncul pada bagian kepala yang botak atau pada dahi yang botak itu.
13:43 Lalu imam harus memeriksa dia; bila ternyata bahwa bengkak pada bagian kepala yang botak itu putih kemerah-merahan, dan kelihatannya seperti kusta pada kulit, 13:43 Lalu, imam harus memeriksanya. Jika pembengkakan dari penyakit itu menjadi putih kemerah-merahan di kepala botaknya atau di dahi botaknya, tampak seperti kusta pada kulit tubuhnya,
13:44 maka orang itu sakit kusta, dan ia najis, dan imam harus menyatakan dia najis, karena penyakit yang di kepalanya itu. 13:44 orang itu terjangkit penyakit kusta dan dia najis. Imam harus menyatakan bahwa orang itu najis karena kusta yang ada di kepalanya.
13:45 Orang yang sakit kusta harus berpakaian yang cabik-cabik, rambutnya terurai dan lagi ia harus menutupi mukanya sambil berseru-seru: Najis! Najis! 13:45 Orang yang menderita penyakit kusta harus memakai pakaian yang disobek-sobek, rambutnya dibiarkan terurai, dan menutupi mulutnya sambil berseru-seru, ‘Najis, najis!’
13:46 Selama ia kena penyakit itu, ia tetap najis; memang ia najis; ia harus tinggal terasing, di luar perkemahan itulah tempat kediamannya. 13:46 Selama dia mengidap penyakit itu, dia najis. Dia memang najis dan harus tinggal terasing. Tempat tinggalnya adalah di luar perkemahan.
13:47 Apabila pada pakaian ada tanda kusta, pada pakaian bulu domba atau pakaian lenan, 13:47 Jika terdapat tanda-tanda kusta pada pakaian, baik itu pakaian yang terbuat dari bulu domba atau linen,
13:48 entah pada benang lungsin atau benang pakannya, entah pada kulit atau sesuatu barang kulit, 13:48 dari bahan tenunan atau rajutan, dari kulit atau apa pun yang terbuat dari kulit,
13:49 --kalau tanda pada barang-barang itu sudah kemerah-merahan warnanya, maka itu kusta--hal itu harus diperiksakan kepada imam. 13:49 jika tanda itu berwarna kehijauan atau kemerahan pada pakaian atau pada kulit, atau pada benang, atau pada benda apa pun dari kulit, itu adalah tanda penyakit kusta, dan itu harus diperlihatkan kepada imam.
13:50 Kalau tanda itu telah diperiksa oleh imam, ia harus mengasingkan yang mempunyai tanda itu tujuh hari lamanya. 13:50 Imam harus memeriksa tanda penyakit itu dan mengasingkan benda yang memiliki tanda penyakit itu selama tujuh hari.
13:51 Pada hari yang ketujuh ia harus memeriksa tanda itu lagi; apabila tanda itu meluas pada pakaian atau benang lungsin atau benang pakan atau pada kulit, entah untuk barang apapun kulit itu dipakai, maka itu adalah kusta yang jahat sekali, dan barang itu najis. 13:51 Pada hari ketujuh, imam harus memeriksa tanda itu lagi, jika tanda penyakit itu telah menyebar pada pakaian, pada benang, atau pada kulit, apa pun kegunaan benda berbahan kulit itu, penyakit itu adalah kusta ganas dan itu najis.
13:52 Ia harus membakar barang-barang yang mempunyai tanda itu, karena itu kusta yang jahat sekali; barang-barang itu harus dibakar habis. 13:52 Karena itu, imam harus membakar pakaian tersebut, atau benang, atau kain tenun dalam wol atau linen, atau benda apa pun berbahan kulit yang terdapat tanda itu, sebab itu adalah tanda kusta yang ganas. Pakaian itu harus dibakar dalam api.
13:53 Tetapi jikalau menurut pemeriksaan imam tanda itu tidak meluas pada barang-barang itu, 13:53 Namun, jika imam telah memeriksa dan tanda penyakit itu tidak menyebar pada pakaian, pada benang, atau pada tenunan, atau pada apa pun yang terbuat dari kulit,
13:54 maka imam harus memerintahkan orang mencuci barang yang mempunyai tanda itu, lalu ia harus mengasingkannya tujuh hari lagi untuk kedua kalinya. 13:54 imam harus memerintahkan mereka untuk mencuci tanda penyakit itu, lalu untuk kedua kali, dia harus mengasingkannya selama tujuh hari lagi.
13:55 Kemudian sesudah barang itu dicuci, imam harus memeriksa tanda itu lagi; bila ternyata rupa tanda itu tidak berubah, biarpun itu tidak meluas, maka barang itu najis, dan engkau harus membakarnya habis, karena tanda itu semakin mendalam pada sebelah belakang atau sebelah muka. 13:55 Imam harus memeriksa kembali sesudah tanda penyakit itu dicuci. Jika tampaknya tanda penyakit itu tidak berubah meskipun tanda penyakit itu tidak menyebar, itu adalah najis. Kamu harus membakarnya dalam api, sebab tanda itu makin dalam di bagian belakang atau bagian depannya.
13:56 Dan jikalau menurut pemeriksaan imam tanda itu menjadi pudar sesudah dicuci, maka ia harus mengoyakkannya dari barang-barang itu. 13:56 Jika imam telah memeriksa dan tanda penyakit itu telah memudar setelah dicuci, dia harus menyobek pakaian, atau kulit, atau benang, atau tenunan itu.
13:57 Tetapi jikalau tanda itu tampak pula pada barang-barang itu, maka itu kusta yang sedang timbul; barang yang mempunyai tanda itu, haruslah kaubakar habis. 13:57 Jika tanda itu muncul kembali pada pakaian, pada benang, atau pada tenunan, atau dalam apa pun yang terbuat dari kulit, berarti tanda itu telah menyebar sehingga kamu harus membakar dengan api, apa pun yang terkena tanda itu
13:58 Tetapi barang-barang yang telah kaucuci, sehingga tanda itu lenyap dari padanya, haruslah dicuci untuk kedua kalinya, barulah menjadi tahir. 13:58 Pakaian tersebut, atau benang, atau tenunan, atau benda apa pun yang terbuat dari kulit yang darinya tanda penyakit itu telah hilang ketika kamu mencucinya, kamu harus mencucinya kembali untuk kedua kalinya, dan barulah menjadi tahir.”
13:59 Itulah hukum tentang kusta yang ada pada pakaian bulu domba atau lenan atau pada benang lungsin atau pada benang pakan atau pada setiap barang kulit, untuk menyatakan tahir atau najisnya." 13:59 Itulah hukum mengenai tanda penyakit kusta pada pakaian, baik yang berbahan bulu domba atau linen, dari tenunan atau rajutan, ataupun dari semua yang berbahan kulit, untuk menyatakannya najis atau tahir.


TIP #10: Klik ikon untuk merubah tampilan teks alkitab menjadi per baris atau paragraf. [SEMUA]
dibuat dalam 0.04 detik
dipersembahkan oleh YLSA