Teks -- 1 Korintus 7:16 (TB)
Nama Orang, Nama Tempat, Topik/Tema Kamus
kecilkan semuaTafsiran/Catatan -- Catatan Kata/Frasa (per frasa)
BIS -> 1Kor 7:16
BIS: 1Kor 7:16 - bagaimanakah Saudara bisa tahu dengan pasti bahwa Saudara tidak dapat menyelamatkan bagaimanakah Saudara bisa tahu dengan pasti bahwa Saudara tidak dapat menyelamatkan: atau bagaimana Saudara tahu bahwa Saudara tidak dapat menyelamatk...
bagaimanakah Saudara bisa tahu dengan pasti bahwa Saudara tidak dapat menyelamatkan: atau bagaimana Saudara tahu bahwa Saudara tidak dapat menyelamatkan.
Jerusalem -> 1Kor 7:1-40
Jerusalem: 1Kor 7:1-40 - -- Dalam bab ini Paulus tidak membicarakan perkawinan dan hidup wadat pada umumnya, tetapi menjawab satu demi satu pertanyaan yang diajukan kepadanya. Be...
Dalam bab ini Paulus tidak membicarakan perkawinan dan hidup wadat pada umumnya, tetapi menjawab satu demi satu pertanyaan yang diajukan kepadanya. Berturut-turut ia membahas; tentang orang yang sudah kawin (pasangan Kristen, 1Ko 7:1-11, orang Kristen yang kawin dengan orang yang bukan Kristen, 1Ko 7:12-16); tentang orang yang tidak/belum kawin (gadis, 1Ko 7:25-35, yang bertunangan, 1Ko 7:36-38, janda-janda 1Ko 7:39-40). Pegangan umum untuk memecahkan masalah-masalah yang diajukan diutarakan dalam 1Ko 7:17,20,24, yaitu: Tiap-tiap orang hendaknya tetap hidup dalam keadaan seperti waktu dipanggil untuk masuk Kristen. Urutan pikiran tidak terlalu ketat, sehingga kerap kali hidup tidak kawin disinggung sehubungan dengan perkawinan dan sebaliknya. Dengan jalan itu Paulus menyarankan bahwa kedua keadaan hidup itu saling melengkapi dan tidak dapat dimengerti terlepas satu sama lain.
Ende -> 1Kor 7:15-16
Ende: 1Kor 7:15-16 - Terpanggil untuk hidup berdamai Kalau pihak takberiman tidak setudju
dengan bertobatnja suami atau isterinja, dan mau bertjerai, atau tidak mau hidup
berdamai dengan dia, atau tidak ...
Kalau pihak takberiman tidak setudju dengan bertobatnja suami atau isterinja, dan mau bertjerai, atau tidak mau hidup berdamai dengan dia, atau tidak mau hidup dalam perkawinan "tanpa penghinaan terhadap Pentjipta", seperti bunjinja rumusan resmi dalam hukum Geredja, maka pihak beriman berhak bertjerai dan bebas untuk kawin dengan seorang lain, asalkan dia seorang beriman. Ketetapan itu masih berlaku dan dalam hukum Geredja disebut "privilegium Paulinum", artinja keluasan menurut adjaran Paulus.