HUKUM LEVIRAT
HUKUM LEVIRAT [browning]
Levir dalam bahasa Latin berarti ipar. Hukum Levirat adalah suatu ketetapan bahwa apabila seorang laki-laki meninggal dan tidak meninggalkan keturunan, maka jandanya harus dinikahi oleh saudara kandungnya -- atau saudara terdekatnya. Anak yang kemudian dilahirkan dihitung menjadi anak dari orang yang meninggal atau suami pertama (Ul. 25:5-10). Hukum tidak melarang seorang laki-laki menikah dua kali (Ul. 21:15-17), tetapi ada kemungkinan bagi seorang saudara laki-laki melepaskan haknya menikahi janda saudaranya dengan melepaskan kasutnya, lalu menyerahkannya kepada tetangganya (Rut 4:7). Hukum Levirat agaknya melatarbelakangi percakapan di Mat. 22:23-30 antara Yesus dan orang-orang *Saduki, yaitu orang-orang beragama konservatif yang tidak mempercayai dokrin baru tentang *kebangkitan orang mati, tetapi berpegang pada otoritas *Pentateukh. Yesus mengemukakan bahwa hidup sesudah kematian itu ada pada tatanan yang lain daripada tatanan hidup sekarang, sehingga hukum Levirat tidak berlaku lagi, seperti kasus yang dikemukakan orang *Saduki itu. Yesus mengutip Kel. 3:6.

