Daftar Isi
HAAG: Nuzi
ENSIKLOPEDIA: NUZI

Nuzi

NETBible Maps:
OT1 E2
Indo1 E2

Nuzi [haag]

Nuzi.

Sebuah kota bangsa Hur di Mesopotamia, 12 km sebelah barat-daya Kerkuk. Penggalian-penggalian arkeologis (1925-1931) antara lain memperoleh lebih dari 4.000 lempengan tanah liat. Kebanyakan lempengan itu berasal dari zaman Hur (antara 1480 dan 1355 seb. Mas., tahun jatuhnya ~N), yang sebagian berasal dari arsip istana, sebagian lagi dari arsip-arsip pribadi; naskah lempengan itu menyangkut soal administrasi dan hukum, yang dewasa ini oleh para eksegit sering dikaitkan pada penjelasan kebiasaan perkawinan dan warisan pada Kitab Kejadian (: sebutan isteri Abraham selaku saudari, Terafim dan lain-lain). Pararel-pararel dengannya tidak mengherankan atau hanya timbul satu kali saja, melainkan berdasarkan pada penyesuaian berbagai macam praktek. Adanya kebiasaan semacam itu di seluruh daerah Timur-tengah kuno dibuktikan oleh naskah-naskah yang masih tersimpan. Naskah-naskah itu tidak terhingga nilainya bagi studi masalah hakiki peradilan dan perjanjian Timur-tengah kuno. Gamb. 9.

NUZI [ensiklopedia]

Penggalian-penggalian di Nuzi (Yorghan Tepe) dan bukit-bukit di sekitarnya dekat Kirkuk, Irak, dilaksanakan oleh E Chiera dan ahli-ahli lain antara thn 1925 dan 1931, yg dimungkinkan oleh kerja sama dari American Schools of Oriental Research, Iraq Museum dan Semitic Museurh, Harvard. Lapis paling tua yg berpenduduk ditentukan berasal dari zaman Ubaid, sedang jejak jejak terakhir berasal dari zaman Roma. Kedua masa pendudukan yg terutama ialah pada milenium 3 sM; waktu itu nama tempat itu yg dikenal orang ialah Gasur; dan pada abad 15-14 sM, tatkala kota itu di dalam pengaruh bangsa Huria dan dikenal sebagai kota Nuzi. Di dalam istana dan rumah-rumah rakyat sendiri terdapat lebih dari 4.000 lempeng tanah liat, ditulisi dengan dialek Huria setempat dari keluarga bh Akad. Lempeng-lempeng ini mencakup berbagai arsip; yg paling terkenal dari situ ialah arsip Tehiptila (kl 1.000 lempeng), arsip pembesar Silwatesyub dan arsip seorang ibu pedagang yg berhasil, namanya Tulpunnaya. Naskah itu meliputi kr 5 keturunan, dan dengan demikian memberi lukisan kuno dalam masa, yg secara perbandingan, pendek.

Lempeng-lempeng dari Nuzi terutama mengandung kontrak-kontrak pribadi dan catatan-catatan umum. Di luar daftar-daftar dari berbagai jenis barang dan peralatan, tergenggam juga beraneka ragam hal lain, termasuk tanah, harga-harga, hukum keluarga, kaum ibu, hukum dan tata tertib, dan budak-budak. Yg penting secara khas ialah dokumen-dokumen yg berhubungan dengan berbagai jenis pengangkatan anak, wasiat, perkawinan, surat-surat pengaduan, dan penukaran manusia, barang-barang dan tanah. Hampir sampai kini beberapa dari jenis naskah Nuzi tak terdapat di mana-mana, tapi penggalian-penggalian di Tell al-Fikhar (Kurruhanni), kl 30 km sebelah barat daya Nuzi, telah mengungkapkan bahan-bahan serupa yg tanggalnya berdekatan, walau sebagian besar di antaranya tetap tidak diterbitkan.

Tapi sebagai lawannya, pengertian akan sejarah politik dan hidup keagamaan sangat miskin. Agaknya letak Nuzi ialah di dalam kerajaan Huria, yg bernama Mitanni walaupun naskah-naskah yg ada sangat sedikit menyinggung hal ini, atau menyinggung kekuasaan Asyur yg sedang timbul. Kesusastraan, termasuk mite, syair-syair pahlawan, naskah-naskah tentang hikmat dan dokumen-dokumen keahlian, sangat jarang ditemukan.

Naskah-naskah Nuzi mencakup titik perhubungan dengan PL dalam jumlah yg berarti, terutama dengan cerita-cerita tentang Bapak-bapak leluhur. Adanya sangkut paut keadaan-keadaan adat kebiasaan dan sosial bangsa Nuzi dengan Bapak-bapak leluhur dalam Alkitab, mendorong beberapa ahli memegang tarikh yg serupa bagi Abraham dan keturunannya pada abad 15 itu, walaupun ada bukti bahwa banyak dari kebiasaan ini sudah diikuti berabad-abad. Pada akhir-akhir ini ada usaha untuk mengurangi hubungan Nuzi dengan Bapak-bapak leluhur (Thompson, van Seters). Tapi contoh-contoh yg dikemukakan di bawah ini menandakan adanya beberapa kesejajaran yg penting, dan beberapa kebiasaan tersebut terdapat juga di mana-mana di Mesopotamia. Praktik hidup di Nuzi terutama lebih mengikuti pola bangsa Huria daripada pola Mesopotamia.

Sebagian besar dokumen ini membicarakan tentang harta warisan. Di seluruh Asia Barat kuno anak sulung mendapat bagian warisan yg lebih besar dari adik-adiknya, walaupun perbandingan yg setepatnya berbeda-beda. Bagian yg dua kali lipat, yg paling menonjol di Nuzi dan yg nampak juga dalam naskah-naskah tulisan paku lain dari milenium kedua, sangat sejajar dengan Ul 21:17, walaupun kelihatannya Bapak-bapak leluhur mengikuti praktik yg berbeda (Kej 25:5-6). Keterangan yg paling sering dipakai untuk anak sulung di Nuzi (rabu, 'tertua/sulung'), yg terdapat juga dalam bh Ugarit, Alalah dan dalam naskah-naskah Zaman Pertengahan Asyur, terdapat dalam bh Ibrani (rav) dalam Kej 25:23 sebagai pengganti kata yg biasa, yaitu bekhor.

Hal itu tidak pasti di Nuzi, apakah hak anak sulung dapat digantikan, seperti dalam hal Yakub dan Esau (Kej 25:29-34). Walaupun ada beberapa contoh, misalnya warisan berpindah tangan dari kakak ke adik, satu hal dalam transaksi seperti itu tak didapati satu orang pun anak sulung. Bagaimanapun juga contoh-contoh peralihan warisan seperti itu terjadi di Asyur dan Babel dan tidak terbatas hanya di Nuzi.

Tapi, setiap ahli waris, warisannya dapat dibatalkan. Tindakan keras seperti itu hanya diperbolehkan karena pelanggaran-pelanggaran terhadap keluarga. Hal 'tidak menghormati' dan 'tidak taat' kepada orangtua melatarbelakangi penurunan kedudukan Ruben, walaupun contoh-contoh seperti itu bisa didapati di mana-mana.

Ada pendapat yg mengatakan bahwa, pemilikan 'dewa-dewa rumah' merupakan sesuatu yg memberi hak yg kuat bagi orang itu atas suatu warisan. Maka hal Rahel mencuri berhala-berhala Laban, barangkali karena dorongan Yakub, agaknya bisa diterangkan dengan pendapat di atas (Kej 31:19 dab). Tapi lebih mungkin bahwa berhala-berhala keluarga hanya bisa diwariskan oleh sang bapak, biasanya kepada anak sulung; dan kalaupun hal itu dicuri, tidaklah memperkuat hak tuntutan dari ahli waris -- pencuri itu.

Mengangkat anak mempunyai tempat yg penting juga dalam naskah-naskah Nuzi. Seseorang yg tidak mempunyai ahli waris dapat mengangkat orang luar menjadi anak angkatnya (ahli warisnya), yg akan melaksanakan berbagai tanggung jawab tertentu terhadap orangtua angkatnya, walaupun tentu kebiasaan-kebiasaan seperti itu kita kenal dari naskah-naskah Mesopotamia lain. Kewajiban-kewajiban itu mencakup menyediakan makanan dan pakaian, khususnya pada usia tua, dan menjamin penguburan yg selayaknya beserta cara-cara meratapi, dan sebaiknya anak angkat itu menerima suatu warisan. Sangat mungkin Eliezer diangkat oleh Abram menjadi ahli warisnya dengan cara ini, sebelum Ishak lahir (Kej 15:2-4), terutama, karena di Nuzi anak yg lahir sesudahnya biasanya mendapat bagian warisan yg lebih besar dari setiap anak angkat. Pengangkatan budak-budak menjadi ahli waris sekali-sekali disebut. Pengangkatan ahli waris di Nuzi dikembangkan juga menjadi khayalan; di situ dapat dijual harta milik, yg agaknya secara hukum tak dapat dijual kepada orang lain. Ump Tehiptilla dengan cara ini 'diangkat menjadi ahli waris sampai 150 kali!

Di luar pengangkatan anak, ada lagi yg disebut oleh naskah-naskah Nuzi tiga cara penyelesaian bagi keluarga yg tanpa anak. Suami boleh kawin lagi, atau mengambil seorang gundik, atau istri itu bisa menyerahkan budak perempuannya kepada suaminya. Kebiasaan terakhir, yg memberikan perlindungan bagi istri yg mandul itu, sejalan dengan keadaan Sarai, Rahel dan Lea (Kej 16:1-4; 30:1-13), dan walaupun hanya satu hal yg terdapat dalam naskah Nuzi, hal-hal lain kita ketahui dari Babel dan Asyur. Seorang anak yg lahir dari seorang hamba perempuan dengan cara ini, biasanya harus diangkat atau disahkan secara hukum oleh bapaknya itu selaras dengan kebiasaan Mesopotamia, walaupun naskah Nuzi tidak khusus menerangkan ini. Tapi istri yg sah memegang kekuasaan terhadap anak-anak dari hamba perempuannya, dan ada tanda-tanda bahwa Sarai, Rahel dan Lea bertanggung jawab mengenai keturunan dari hamba-hamba perempuan mereka, dari saat pemberian nama anak-anak itu dan seterusnya.

Walaupun naskah-naskah Nuzi tidak menyinggung berkat seorang bapak seperti Kej 27:29, 33; 48:1 dab, sekali-kali terdapat juga pernyataan-pernyataan lisan yg jelas dipandang mempunyai kekuatan hukum. Suatu contoh mengenai ini dilakukan oleh seorang bapak terhadap anaknya waktu bapaknya tergeletak sakit di tempat tidur (bnd Ishak). Dalam kedua naskah Nuzi dan Kejadian pernyataan-pernyataan lisan seperti itu, ditopang oleh jaminan jaminan hukum atau kebiasaan, dan tindakan-tindakan perlambang termasuk tangan, berulang-ulang dipakai.

Kaum perempuan sering disebut dalam naskah Nuzi. Hak anak perempuan untuk mewarisi harta milik ada kesaksiannya, biasanya jika anak lelaki tidak ada, seperti dalam perjanjian Babel. Kadang-kadang perjanjian kawin mencakup suatu keterangan yg melarang suami kawin dengan istri kedua, suatu jaminan yg dituntut Laban untuk Rahel (Kej 31:50). Tapi tidak semua pengantin perempuan begitu mujur. Seorang anak perempuan dapat dipinang oleh seorang laki-laki bagi dirinya atau bagi anaknya, dalam rangka perkawinan bisa disukai atau tidak (bnd Kel 21:7-11); begitu juga keluhan para putri Laban, bahwa bapak mereka telah menghabiskan mas kawin mereka, sejalan dengan ungkapan yg sama dalam lima naskah Nuzi.

Beberapa hal yg disinggung tentang transaksi dagang ada kaitannya dengan PL. Tanah kadang-kadang dibagi-bagi dengan mengundi (Bil 26:55 dab; Yos 18:2-10) dan ada masa tertentu untuk 'membebaskan' orang dari (segala) utang (Ul 15). Penjualan tanah kadang-kadang diteguhkan oleh penjual dengan mengangkat satu kakinya dan meletakkan kaki pembeli di atas tanah itu; begitu juga sepatu berperan sebagai lambang jual beli (bnd Rut 4:7-8; 1 Sam 12:3, LXX; Am 2:6; 8:6). 1 Sam 1:24 sudah ditafsirkan kembali berdasarkan penerangan naskah Nuzi sebagai bukti, supaya dibaca 'seekor lembu jantan yg berumur tiga tahun'.

Akhirnya, singgungan-singgungan Nuzi akan 'apiru (habiru), yg menandakan berbagai orang, kebanyakan agaknya orang-orang asing yg menerima perbudakan sukarela, mengenang ungkapan 'budak Ibrani' dan pemakaian secara menghina akan kata 'Ibrani' oleh orang-orang Mesir dan Filistin, tatkala menunjukkan kepada orang-orang Israel (Kej. 39:14; Kel 1:15; 21:1-6; 1 Sam 14:21).

KEPUSTAKAAN. Archaeology: R. F. S Starr, Nuzi, Report on the Excavations at Yorghan Tepe, 2 jilid, 1939. Texts: E Chiera et al., Joint Expedition at Nuzi, 6 jilid, 1927-1939; E. R Lacheman et al., Excavation at Nuzi, 8 jilid, 1929-1962. General: C. H Gordon, BA 3, 1940, hlm 1-12; H. H Rowley, The Servant of the Lord2, 1965, hlm 312-317; CJ Mullo Weir, dalam AOTS, hlm 73-86; M Dietrich et al., Nuzi-Bibliographie, 1972; T. L Thompson, The Historicity of the Patriarchal Narratives, 1974, hlm 196-297; J van Seters, Abraham in History and Tradition, 1975, hlm 65-103; M. J Selman, TynB 27, 1976, hlm 114-136. MJS/MHS/HAO




TIP #14: Gunakan Boks Temuan untuk melakukan penyelidikan lebih jauh terhadap kata dan ayat yang Anda cari. [SEMUA]
dibuat dalam 0.07 detik
dipersembahkan oleh YLSA