: A B C D E F G H I J K L M N O P Q R S T U V W X Y Z
29 Oktober 2000

Non-hukuman Ganda

Topik : -

Nats : Siapakah yang akan menggugat orang-orang pilihan Allah? Allah, yang membenarkan mereka? (Roma 8:33)
Bacaan : Roma 5:1-11

Non-hukuman ganda (double jeopardy) adalah suatu konsep resmi dalam sistem hukum di Amerika yang melindungi seseorang dari tuntutan hukum sebanyak lebih dari satu kali untuk tuduhan yang sama.

Konsep ini memainkan peranannya dalam kasus seorang pria yang mengaku di hadapan hakim di Wisconsin bahwa dua tahun yang silam di pengadilan yang sama ia didakwa membunuh namun ternyata ia didapati tidak bersalah. Ia mengaku, "Tetapi saya bersalah." Hakim tersebut segera berunding dengan jaksa wilayah untuk menentukan apakah pria itu dapat dibawa ke pengadilan lagi dengan dakwaan membunuh. Mereka menemukan bahwa prinsip non-hukuman ganda menyebabkan orang itu tak dapat diadili karena kejahatan yang sama. Meskipun ia adalah pembunuh, ia tak dapat dihukum.

Berdasarkan prinsip keadilan Allah, kita yang berada "di dalam Kristus" adalah sama bersalahnya dengan pria itu sebelum bertobat, namun kini setelah bertobat kita terbebas dari hukuman. Mengapa? Hal ini bukan disebabkan oleh sistem yang berlaku, namun lebih karena dosa-dosa yang telah kita lakukan atau yang akan kita lakukan telah sepenuhnya dilimpahkan kepada Kristus di atas kayu salib. Itulah yang dituntut sepenuhnya oleh hukum. Sebagai orang percaya, kita tetap mendapatkan konsekuensi bila melakukan kesalahan. Namun dalam hukum itu dinyatakan bahwa kematian Yesus menempatkan kita dalam situasi yang terbebas dari hukuman kekal. Syukur kepada Allah atas prinsip "non-hukuman ganda"-Nya! --MRDII



TIP #32: Gunakan Pencarian Khusus untuk melakukan pencarian Teks Alkitab, Tafsiran/Catatan, Studi Kamus, Ilustrasi, Artikel, Ref. Silang, Leksikon, Pertanyaan-Pertanyaan, Gambar, Himne, Topikal. Anda juga dapat mencari bahan-bahan yang berkaitan dengan ayat-ayat yang anda inginkan melalui pencarian Referensi Ayat. [SEMUA]
dibuat dalam 0.10 detik
dipersembahkan oleh YLSA