subsider

 : 
Kata Kerja
 : 
sub=sid=er
 : 
subsidermenyubsider 

subsider [KAMUS BESAR BAHASA INDONESIA]

sub·si·der /subsidér/ a Huk sbg pengganti apabila hal pokok tidak terjadi (spt hukuman kurungan sbg pengganti hukuman denda apabila terhukum tidak membayarnya);
me·nyub·si·der v mengganti apabila hal pokok tidak terjadi; menggantikan: undang-undang itu tidak mengatur bahwa hukuman kurungan dapat digunakan untuk - uang hasil korupsi




TIP #16: Tampilan Pasal untuk mengeksplorasi pasal; Tampilan Ayat untuk menganalisa ayat; Multi Ayat/Kutipan untuk menampilkan daftar ayat. [SEMUA]
dibuat dalam 0.13 detik
dipersembahkan oleh YLSA