1 Full Life: MENGHADAPKAN PEREMPUAN ITU KEPADA TUHAN.
Nas : Bil 5:18
Jikalau seorang suami mencurigai istrinya telah berbuat zinah namun kekurangan bukti, maka suami dapat memperhadapkan istrinya kepada Tuhan supaya menentukan apakah ia bersalah atau tidak bersalah. Peraturan ini melindungi wanita itu dari tuduhan palsu, dan juga menyediakan cara untuk menentukan kesalahannya apabila perlu. Jikalau ia bersalah, ia akan menjadi sakit sebagai akibat hukuman Allah (ayat Bil 5:21-28).
2 Full Life: KABAR BUSUK.
Nas : Bil 13:32
Ketidakpercayaan kesepuluh mata-mata itu memiliki dimensi ganda:
(lihat cat. --> Bil 14:6 berikutnya).
[atau ref. Bil 14:6]
3 Full Life: PERJANJIAN GARAM.
Nas : Bil 18:19
Garam melambangkan pengawetan dan keabadian sehingga menekankan bahwa perjanjian tidak dapat dibatalkan (bd. Im 2:13).