1 Full Life: HIDUP DI LUAR KASIH KARUNIA.
Nas : Gal 5:4
Beberapa anggota jemaat di Galatia telah mengganti iman mereka kepada Kristus dengan iman kepada upacara-upacara legalistik dari hukum Taurat (Gal 1:6-7; 5:3). Paulus menyatakan bahwa mereka sudah berada di luar kasih karunia. Hidup di luar kasih karunia berarti terasing dari Kristus (bd. Yoh 15:4-6) dan meninggalkan prinsip kasih karunia Allah yang membawa hidup dan keselamatan. Hal ini berarti hubungan dengan Kristus ditiadakan dan tidak lagi tinggal "di dalam Kristus"
(lihat cat. --> Yoh 15:6;
[atau ref. Yoh 15:6]
2Pet 2:15,20-22;
lihat art. IMAN DAN KASIH KARUNIA).
2 Full Life: IMAN YANG BEKERJA OLEH KASIH.
Nas : Gal 5:6
Alkitab mengajarkan bahwa seseorang diselamatkan oleh iman (Gal 2:15-16; Rom 3:22; Ef 2:8-9).
lihat art. IMAN DAN KASIH KARUNIA).
3 Full Life: MENGHALANG-HALANGI ... TIDAK MENURUTI KEBENARAN LAGI?
Nas : Gal 5:7
Ajaran palsu akan berbentuk penyangkalan kebenaran inti iman Kristen
(lihat cat. --> Gal 1:9),
[atau ref. Gal 1:9]
atau menyatakan bahwa di samping apa yang dinyatakan PB masih diperlukan sesuatu lain untuk menjadi seorang Kristen yang utuh (bd. Gal 1:6; Gal 2:16; Gal 5:2,6).
lihat cat. --> Ef 2:20).
[atau ref. Ef 2:20]
Kita harus bertanya: apakah ajaran itu kurang daripada ajaran rasuli? Apakah ajaran itu menambahkan sesuatu yang tidak alkitabiah kepada kebenaran sedangkan mengakui ajaran rasuli?4 Full Life: DUNIA TELAH DISALIBKAN BAGIKU.
Nas : Gal 6:14
Salib Kristus, lambang kematian mengerikan yang diderita Juruselamat untuk keselamatan kekal kita, kini menjadi pemisah yang memisahkan dunia dari kita dan kita dari dunia. "Dunia" berarti segala sesuatu yang berlawanan dengan Allah, kerajaan, dan kebenaran-Nya (bd. Gal 4:3; 1Kor 2:12; 3:19; 1Yoh 2:15-17).
5 Full Life: HUKUM TAURAT SAMA SEKALI TIDAK MEMBAWA KESEMPURNAAN.
Nas : Ibr 7:19
Hukum PL tidak sempurna karena tidak dapat memberikan hidup atau kuasa ilahi untuk memenuhi tuntutan-tuntutannya, juga tidak mampu menyediakan jalan masuk yang lengkap dan sempurna kepada Allah (ayat Ibr 7:25;
lihat cat. --> Gal 3:19;
[atau ref. Gal 3:19]
lihat art. HUKUM PERJANJIAN LAMA).