1 Full Life: NAMUN YANG MURTAD LAGI.
Nas : Ibr 6:6
Frasa ini (Yun. _parapesontas_, dari parapipto) merupakan bentuk partisip dan harus diterjemahkan dalam bentuk lampau -- secara harfiah, "namun yang telah murtad." Penulis surat ini menyajikan "kemurtadan" sebagai suatu kemungkinan yang nyata.
2 Full Life: HUKUM TAURAT SAMA SEKALI TIDAK MEMBAWA KESEMPURNAAN.
Nas : Ibr 7:19
Hukum PL tidak sempurna karena tidak dapat memberikan hidup atau kuasa ilahi untuk memenuhi tuntutan-tuntutannya, juga tidak mampu menyediakan jalan masuk yang lengkap dan sempurna kepada Allah (ayat Ibr 7:25;
lihat cat. --> Gal 3:19;
[atau ref. Gal 3:19]
lihat art. HUKUM PERJANJIAN LAMA).