Keluaran 22:10-31
22:10 Apabila seseorang menitipkan
kepada temannya seekor keledai atau lembu atau seekor domba atau binatang apapun dan binatang itu mati, atau patah kakinya atau dihalau orang dengan kekerasan, dengan tidak ada orang yang melihatnya,
22:11 maka sumpah
di hadapan TUHAN harus menentukan di antara kedua orang itu, apakah ia tidak mengulurkan tangannya mengambil harta kepunyaan temannya, dan pemilik harus menerima sumpah itu, dan yang lain itu tidak usah membayar ganti kerugian.
22:12 Tetapi jika binatang itu benar-benar dicuri orang dari padanya, maka ia harus membayar ganti kerugian
kepada pemilik.
22:13 Jika binatang itu benar-benar diterkam oleh binatang buas, maka ia harus membawanya sebagai bukti. Tidak usah ia membayar ganti binatang
yang diterkam itu.
22:14 Apabila seseorang meminjam seekor binatang dari temannya, dan binatang itu patah kakinya atau mati, ketika pemiliknya tidak ada di situ, maka ia harus membayar ganti kerugian
sepenuhnya.
22:15 Tetapi jika pemiliknya ada di situ, maka tidak usahlah ia membayar ganti kerugian. Jika binatang itu disewa, maka kerugian
itu telah termasuk dalam sewa.
22:16 Apabila seseorang membujuk seorang anak perawan
yang belum bertunangan, dan tidur dengan dia, maka haruslah ia mengambilnya menjadi isterinya dengan membayar mas kawin.
22:17 Jika ayah perempuan itu sungguh-sungguh menolak memberikannya kepadanya, maka ia harus juga membayar perak itu sepenuhnya, sebanyak mas kawin anak perawan."
Peraturan tentang dosa yang keji
22:18 "Seorang ahli sihir perempuan
1 janganlah engkau biarkan hidup.
22:19 Siapapun yang tidur dengan seekor binatang,
pastilah ia dihukum mati.
22:20 Siapa yang mempersembahkan korban kepada allah
kecuali kepada TUHAN sendiri, haruslah ia ditumpas.
"
Peraturan tentang orang-orang yang tidak mampu
22:21 "Janganlah kautindas atau kautekan seorang orang asing,
sebab kamupun dahulu adalah orang asing
di tanah Mesir.
22:22 Seseorang janda atau anak yatim
2 janganlah kamu tindas.
22:23 Jika engkau memang menindas mereka ini, tentulah Aku akan mendengarkan seruan
mereka, jika mereka berseru-seru
kepada-Ku dengan nyaring.
22:24 Maka murka-Ku akan bangkit dan Aku akan membunuh kamu dengan pedang, sehingga isteri-isterimu menjadi janda dan anak-anakmu menjadi yatim.
22:25 Jika engkau meminjamkan uang
3 kepada salah seorang dari umat-Ku, orang yang miskin di antaramu, maka janganlah engkau berlaku sebagai seorang penagih hutang terhadap dia: janganlah kamu bebankan bunga uang
kepadanya.
22:26 Jika engkau sampai mengambil jubah temanmu sebagai gadai,
maka haruslah engkau mengembalikannya kepadanya sebelum matahari terbenam,
22:27 sebab hanya itu saja penutup tubuhnya, itulah pemalut kulitnya--pakai apakah ia pergi tidur?
Maka apabila ia berseru-seru kepada-Ku, Aku akan mendengarkannya, sebab Aku ini pengasih.
"
Berbagai-bagai peraturan
22:28 "Janganlah engkau mengutuki Allah
dan janganlah engkau menyumpahi
seorang pemuka di tengah-tengah bangsamu.
22:29 Janganlah lalai mempersembahkan
hasil gandummu dan hasil anggurmu. Yang sulung dari anak-anakmu lelaki
haruslah kaupersembahkan kepada-Ku.
22:30 Demikian juga harus kauperbuat dengan lembu sapimu dan dengan kambing dombamu:
tujuh hari lamanya anak-anak binatang itu harus tinggal pada induknya, tetapi pada hari
yang kedelapan haruslah kaupersembahkan binatang-binatang itu kepada-Ku.
22:31 Haruslah kamu menjadi orang-orang kudus
bagi-Ku: daging ternak yang diterkam di padang oleh binatang buas,
janganlah kamu makan, tetapi haruslah kamu lemparkan kepada anjing."
1 Full Life: AHLI SIHIR PEREMPUAN.
Nas : Kel 22:18
Seorang ahli sihir ialah seorang yang biasa melakukan guna-guna atau
okultisme, misalnya ramalan, sihir, hubungan dengan orang mati
(lihat cat. --> Kis 19:19;
lihat cat. --> Wahy 9:21).
[atau ref. Kis 19:19; Wahy 9:21]
Mencari kekuatan atau bimbingan dari alam gaib orang mati atau melalui
kegiatan kuasa kegelapan merupakan kekejian bagi Allah (bd. Im 19:31;
Im 20:27; Ul 18:9-12; 1Sam 28:7; Mal 3:5).
1 Full Life: JANDA ATAU ANAK YATIM.
Nas : Kel 22:22-24
Aneka peraturan dalam ayat Kel 22:22-27 menyatakan bahwa Allah
sangat memperhatikan kesulitan-kesulitan yang dihadapi seorang janda, orang
miskin, orang malang, dan Ia terdorong oleh belas kasihan terhadap mereka
(bd. Ul 24:6,12-13; Ayub 22:6; 24:7; Yeh 18:12,16;
lihat cat. --> Mr 6:34;
lihat cat. --> Mr 8:2;
lihat cat. --> Luk 2:36-37;
lihat cat. --> Luk 7:13;
[atau ref. Mr 6:34; 8:2; Luk 2:36-37; 7:13]
lihat art. PEMELIHARAAN ORANG MISKIN DAN MELARAT).
1 Full Life: JIKA ENGKAU MEMINJAMKAN UANG.
Nas : Kel 22:25
Allah melarang minta bunga atas uang yang dipinjamkan kepada mereka
yang kekurangan untuk menyediakan kebutuhan pokoknya (bd.
Im 25:25,35,39,47). Allah ingin mencegah orang miskin diperas oleh
golongan kaya. Akan tetapi, hukum ini tidak melarang peminjaman uang dengan
bunga yang wajar kepada orang bukan Israel dengan tujuan komersial (bd.
Ul 23:19-20; Hab 2:6; Mat 25:27; Luk 19:23).