1 Full Life: KORBAN PENGHAPUS DOSA.
Nas : Im 4:3
Allah menuntut korban penghapus dosa agar mereka yang berdosa karena ketidaktahuan, karena lemah, atau tidak disengaja (ayat Im 4:2) dapat menerima pengampunan dosa. Dosa-dosa yang dilakukan dengan sengaja, pada pihak lain, harus dihukum mati (Bil 15:30-31; Ibr 10:28). Korban penebus salah (serupa dengan korban penghapus dosa) dipakai untuk mereka yang bersalah melakukan dosa atau cedera yang untuknya dapat dibuat restitusi penuh (Im 6:2-6;
lihat cat. --> Im 5:15);
[atau ref. Im 5:15]
korban penghapus dosa juga diperlukan untuk upacara pentahiran (Im 12:6-8; 14:13-17; Bil 6:11).
lihat art. HARI PENDAMAIAN).
2 Full Life: TUHAN BERKEHENDAK MEREMUKKAN DIA.
Nas : Yes 53:10
Allah Bapa berkehendak bahwa Anak-Nya diutus untuk mati di salib bagi dunia yang terhilang
(lihat cat. --> Yoh 3:16;
[atau ref. Yoh 3:16]
lihat art. KEHENDAK ALLAH).
Dengan menjadikan Kristus korban pendamaian bagi semua pelanggaran (bd. Im 5:15; 6:5; 19:21;
lihat art. HARI PENDAMAIAN),
rencana penebusan Allah untuk membawa banyak orang kepada keselamatan sudah terlaksana. Yang dimaksud dengan "umurnya akan lanjut" ialah bahwa Dia akan "bangkit dari antara orang mati dan hidup untuk selama-lamanya".
3 Full Life: (HUKUM) ROH.
Nas : Rom 8:2
(Dalam versi Inggris NIV bukan "Roh" tetapi "Hukum Roh"). "Roh yang memberi hidup" ini ialah kuasa dan hidup yang mengatur dan menggiatkan dari Roh Kudus yang bekerja dalam hati orang percaya. Roh Kudus memasuki kehidupan orang berdosa dan membebaskan mereka dari kuasa dosa (bd. Rom 7:23). Hukum Roh kini bekerja secara leluasa pada saat orang percaya menyerahkan diri untuk menaati Roh (ayat Rom 8:4-5,13-14). Mereka mendapati kekuatan baru yang bekerja di dalam dirinya, suatu kuasa yang memungkinkan mereka mengatasi dosa. "Hukum dosa dan hukum maut" adalah kuasa dosa yang mengikat, sehingga memperbudak orang (Rom 7:14) dan membawa mereka kepada keadaan yang menyedihkan (Rom 7:24).