1 Full Life: NAJIS, HARUSLAH NYAWA ORANG ITU DILENYAPKAN.
Nas : Im 7:20
Orang yang menurut tata cara ibadah tidak tahir, namun ikut mengambil bagian dalam upacara korban dan persembahan harus dihukum Allah dengan keras. Peraturan ini dibuat untuk mengajarkan betapa kejinya bagi seorang yang mengakui berhubungan baik dengan Allah, tetapi secara sengaja dan sadar tetap berpaut pada dosa. Lih. 1Kor 11:27-30, di mana Paulus mengingatkan bahwa semua orang yang mengambil bagian dalam Perjamuan Kudus dengan cara yang tidak layak akan menerima murka dan hukuman Allah.
2 Full Life: ORANG BENAR MENDAPAT PERLINDUNGAN
Nas : Ams 14:32
(versi Inggris NIV -- dalam kematian orang benar mendapat perlindungan). Sekalipun PL tidak mempunyai doktrin yang dikembangkan penuh tentang apa yang terjadi sesudah kematian, Amsal menyatakan bahwa orang benar memiliki harapan tetap hidup setelah kematian. Apabila orang fasik meninggal, mereka tidak mempunyai harapan, hanya kengerian akan kebinasaan terakhir. Manakala orang benar meninggal, mereka menyerahkan diri kepada Allah sebagai perlindungan dan harapan mereka setelah kematian (bd. Ams 12:28; Mazm 49:15-16; 73:24). Penyataan selanjutnya mengenai tujuan kekal orang benar dan orang fasik diberikan dalam ajaran Yesus dan para rasul.