1 Full Life: JANGANLAH ... MENGAMBIL SEORANG PEREMPUAN SUNDAL.
Nas : Im 21:7
Imam dilarang menikah dengan wanita yang tunasusila atau bahkan yang telah diceraikan oleh suaminya. Mereka hanya boleh menikah dengan perawan atau janda para imam yang lain (bd. ayat Im 21:13-15; Yeh 44:22). Melalui hukum ini Allah menyatakan bahwa para pemimpin rohani-Nya diharapkan menjadi teladan dari norma-norma tertinggi Allah bagi pernikahan dan keluarga. Di dalam PB Allah menuntut agar laki-laki harus merupakan contoh kesetiaan kepada istri dan keluarganya supaya dapat dipilih untuk jabatan penilik jemaat
(lihat art. SYARAT-SYARAT MORAL PENILIK JEMAAT).
2 Full Life: MEMPUNYAI PERKARA.
Nas : Hos 4:1
Pasal ini membuka bagian yang secara terinci membahas dosa Israel, yang berakar pada ketiadaan pengenalan akan Allah dan Alkitab
(lihat cat. --> Hos 4:6 berikut).
[atau ref. Hos 4:6]
Kejahatan dan kekerasan telah mencapai titik rawan; ketakutan dan kesedihan merajalela di seluruh negeri (ayat Hos 4:2). Peningkatan tindakan kekerasan selalu menyusul apabila suatu bangsa tidak mengakui Allah dan Firman-Nya sebagai kekuasaan tertinggi.
3 Full Life: YANG SULUNG ... DARI SEGALA YANG DICIPTAKAN.
Nas : Kol 1:15
Frasa ini tidak berarti bahwa Kristus adalah mahkluk yang diciptakan. Sebaliknya, "yang sulung" mengandung makna PL yang sering diberikan kepada kata ini: "pertama dalam kedudukan," "ahli waris" atau "tertinggi" (mis. Kel 4:22; Yer 31:9; Mazm 89:28, di mana kata "yang sulung" dipakai tentang kedudukan Daud sebagai raja, meskipun ia bukan anak yang sulung). Sebagai Putra Allah yang abadi Kristus adalah ahli waris dan penguasa atas segala ciptaan (bd. ayat Kol 1:18; Ibr 1:1-2).