Lukas 8:3
8:3 Yohana isteri Khuza bendahara Herodes,
Susana dan banyak perempuan lain. Perempuan-perempuan ini melayani rombongan itu dengan kekayaan
1 mereka.
Lukas 8:1
Perempuan-perempuan yang melayani Yesus
8:1 Tidak lama sesudah itu Yesus berjalan berkeliling dari kota ke kota dan dari desa ke desa memberitakan Injil Kerajaan Allah.
Kedua belas murid-Nya bersama-sama dengan Dia,
Titus 1:9-10
1:9 dan berpegang
kepada perkataan yang benar
2 , yang sesuai dengan ajaran
yang sehat, supaya ia sanggup menasihati orang berdasarkan ajaran itu dan sanggup meyakinkan penentang-penentangnya.
1:10 Karena sudah banyak orang hidup tidak tertib, terutama di antara mereka yang berpegang pada hukum sunat.
Dengan omongan
yang sia-sia mereka menyesatkan pikiran.
1 Full Life: MELAYANI ROMBONGAN ITU DENGAN KEKAYAAN.
Nas : Luk 8:3
Perempuan-perempuan ini yang telah menerima kesembuhan dan
perlindungan khusus dari Yesus, menghormati Dia dengan cara memberi
sumbangan secara tetap untuk membantu Yesus dan murid-Nya. Pelayanan dan
pengabdian mereka masih terus menjadi teladan bagi setiap perempuan yang
percaya kepada-Nya. Sejauh saudara melayani Dia, sejauh itu pulalah
kata-kata dalam Mat 25:34-40 berlaku untuk saudara.
2 Full Life: BERPEGANG KEPADA PERKATAAN YANG BENAR.
Nas : Tit 1:9
Para penatua bukan saja harus memenuhi standar yang terdaftar dalam
ayat Tit 1:6-8, tetapi mereka juga harus berpegang teguh pada kesaksian
rasuli yang mula-mula mengenai karya keselamatan Yesus Kristus,
mengasihinya, memahaminya serta mengorbankan hidup untuknya. Pengabdian
semacam ini penting karena dua alasan.
- 1) Mereka harus mampu mengajar, mendorong dan menasihati dari Firman
Allah supaya menuntun hati dan pikiran umat Allah untuk sungguh setia
kepada Kristus, kebenaran, dan keadilan (bd. 2Tim 4:2).
- 2) Mereka harus mampu menegur dan mengoreksi orang yang mengajarkan
hal-hal yang bertentangan dengan Alkitab agar memimpin mereka kepada
kebenaran (2Tim 2:24-26). Apabila peneguran ditolak, maka mereka
harus sanggup meyakinkan orang percaya lain akan kesalahan ajaran itu
(lihat art. KARUNIA-KARUNIA PELAYANAN GEREJA; dan
lihat art. PENILIK JEMAAT DAN KEWAJIBANNYA).