1 Full Life: BERBUAT ZINAH.
Nas : Luk 16:18
Setiap orang yang menceraikan (atau meninggalkan) pasangan hidupnya
karena alasan-alasan yang tidak berdasarkan Alkitab
(lihat cat. --> Mat 19:9),
[atau ref. Mat 19:9]
dan kemudian menikah lagi dengan orang lain, "berbuat zinah". Perkataan
"berbuat zinah" ini dalam bahasa Yunani menunjukkan suatu tindakan yang
terus-menerus; yaitu, selama pasangan yang tak bersalah dan diceraikan itu
menginginkan dan berusaha untuk rujuk, maka pihak bersalah yang memasuki
hubungan pernikahan dengan orang lain sebenarnya sedang hidup dalam suatu
hubungan perzinahan. Karena Allah tidak menganggap pernikahan yang
terdahulu itu telah dibatalkan, maka setiap hubungan lain adalah perzinahan
seksual.
- 1) Persoalan moral yang utama dalam kasus ini adalah apakah pernikahan
ulang dari pihak yang bersalah itu menyangkut pengabaian
kewajiban-kewajiban ikrar nikah dan tanggung jawab orang tua kepada
pernikahan pertama, yang masih dapat dipenuhi. Jikalau pasangan yang tak
bersalah ingin rujuk, maka persoalannya sudah pasti. Pihak yang bersalah
berbuat zinah apabila ia menikah dengan orang lain (bd.
Mr 10:11-12).
- 2) Akan tetapi, jika pihak yang bersalah
- (a) tidak mungkin kembali kepada pernikahan pertama,
- (b) telah memasuki jenis hubungan pernikahan yang berzinah seperti
yang digambarkan oleh Yesus, dan
- (c) bertobat dengan sungguh-sungguh di hadapan Allah dan membuat
suatu komitmen untuk membangun hubungannya sekarang atas dasar
prinsip rohani, maka hubungan pernikahannya yang sekarang mungkin
menjadi sah (yaitu, diterima oleh Allah).