1 Full Life: KECUALI KARENA ZINAH.
Nas : Mat 19:9
Kehendak Allah bagi pernikahan adalah satu pasangan, satu pernikahan
untuk seumur hidup (ayat Mat 19:5-6;
lihat cat. --> Kej 2:24;
lihat cat. --> Kid 2:7;
lihat cat. --> Kid 4:12;
lihat cat. --> Mal 2:14).
[atau ref. Kej 2:24; Kid 2:7; 4:12; Mal 2:14]
Terhadap peraturan ini Yesus memberikan satu perkecualian yaitu "zinah".
Perzinahan (Yun. _porneia_) meliputi segala macam bentuk kebejatan seksual
(bd. Mat 5:32). Oleh karena itu, perceraian diizinkan apabila telah
terjadi kebejatan seksual. Berikut ini ada beberapa fakta alkitabiah yang
penting mengenai perceraian.
- 1) Ketika Yesus mengecam perceraian dalam ayat Mat 19:7-8, yang
dikecam-Nya bukanlah perpisahan karena zinah, melainkan perceraian yang
diizinkan dalam masa PL jikalau suami menemukan bahwa istrinya tidak
perawan lagi setelah upacara pernikahan diadakan (Ul 24:1-4). Allah
menginginkan agar dalam kasus semacam itu pasangan suami istri tetap
bersatu. Akan tetapi, Ia mengizinkan perceraian dalam kasus semacam itu
karena orang sudah keras hatinya (ayat Mat 19:7-8).
- 2) Dalam kasus perzinahan sesudah pernikahan, hukum PL mengizinkan
terputusnya hubungan pernikahan itu dengan menghukum mati kedua pihak
yang bersalah (Im 20:10; Ul 22:22). Tentu saja, hal ini akan
membebaskan orang yang tidak berdosa untuk menikah kembali (Rom 7:2;
1Kor 7:39).
- 3) Di bawah perjanjian yang baru syarat-syarat bagi orang percaya sama
saja. Sekalipun perceraian adalah peristiwa yang menyedihkan,
ketidaksetiaan dalam hubungan pernikahan merupakan dosa yang begitu
kejam terhadap pasangan dalam pernikahan. Kristus menyatakan pihak yang
tidak bersalah berhak untuk mengakhiri pernikahan itu dengan menceraikan
pasangannya.
- 4) Uraian Paulus dalam 1Kor 7:12-16 mengenai pernikahan dan
pembelotan menunjukkan bahwa pernikahan dapat dibatalkan juga apabila
pasangan yang belum beriman pergi meninggalkannya.