Bilangan 5:2-3
5:2 "Perintahkanlah kepada orang Israel, supaya semua orang yang sakit kusta,
semua orang yang mengeluarkan lelehan,
dan semua orang yang najis
oleh mayat
disuruh meninggalkan tempat perkemahan
1 ;
5:3 baik laki-laki maupun perempuan haruslah kausuruh pergi; ke luar tempat perkemahan haruslah mereka kausuruh pergi, supaya mereka jangan menajiskan tempat perkemahan di mana Aku diam di tengah-tengah mereka.
"
Bilangan 31:19
31:19 Tetapi kamu ini, berkemahlah tujuh hari
lamanya di luar tempat perkemahan; setiap orang yang telah membunuh orang dan setiap orang yang kena kepada orang yang mati terbunuh
haruslah menghapus dosa dari dirinya
pada hari yang ketiga dan pada hari yang ketujuh, kamu sendiri dan orang-orang tawananmu;
Kisah Para Rasul 10:28
10:28 Ia berkata kepada mereka: "Kamu tahu, betapa kerasnya larangan bagi seorang Yahudi untuk bergaul dengan orang-orang yang bukan Yahudi atau masuk ke rumah mereka.
Tetapi Allah telah menunjukkan kepadaku, bahwa aku tidak boleh menyebut orang najis atau tidak tahir.
Kisah Para Rasul 10:1
Petrus dan Kornelius
10:1 Di Kaisarea
ada seorang yang bernama Kornelius, seorang perwira pasukan yang disebut pasukan Italia.
Kolose 1:12
1:12 dan mengucap syukur dengan sukacita kepada Bapa,
yang melayakkan kamu untuk mendapat bagian
dalam apa yang ditentukan untuk orang-orang kudus di dalam kerajaan terang.
Efesus 2:12
2:12 bahwa waktu itu kamu tanpa Kristus, tidak termasuk kewargaan Israel dan tidak mendapat bagian
dalam ketentuan-ketentuan yang dijanjikan,
tanpa pengharapan
dan tanpa Allah di dalam dunia.
1 Full Life: DISURUH MENINGGALKAN TEMPAT PERKEMAHAN.
Nas : Bil 5:2
Orang yang menderita penyakit kulit yang menular atau yang
mengeluarkan lelehan, atau mereka yang menyentuh mayat, dianggap najis
secara agamawi
(lihat cat. --> Im 12:2;
lihat cat. --> Im 13:3).
[atau ref. Im 12:2; Im 13:3]
Orang semacam itu disuruh ke luar tempat perkemahan karena Allah tidak
bersedia tinggal di tengah kenajisan (ayat Bil 5:3). PB menerapkan
prinsip moral yang melandasi peraturan ini kepada anggota gereja yang
secara menyolok menolak kebenaran Allah; mereka harus dikeluarkan dari
jemaat jikalau kelompok orang percaya itu tetap mendambakan berkat dan
kehadiran Allah (bd. 1Kor 5:1-13; 2Kor 6:14-18; 2Tes 3:14;
2Yoh 1:10-11;
lihat cat. --> Mat 18:15).
[atau ref. Mat 18:15]