1 Full Life: JANGAN MARAH.
Nas : Mazm 37:1-40
Mazmur ini bukan sebuah doa, tetapi serangkaian ucapan yang mengandung pepatah atau petunjuk tentang hikmat rohani. Temanya adalah sikap orang percaya terhadap orang fasik yang rupanya berhasil dan kesukaran orang benar (juga lih. pasal Mazm 49:1-21; 73:1-28); mazmur ini mengajarkan bahwa orang fasik akhirnya akan dijatuhkan dan kehilangan segala sesuatu yang telah mereka peroleh di dunia, sedangkan orang benar yang tetap setia kepada Allah akan mengalami kehadiran, pertolongan, dan bimbingan-Nya di bumi serta mewarisi keselamatan dan tanah perjanjian. Menurut PB, warisan orang percaya ialah "langit yang baru dan bumi yang baru" (lih. Wahy 21:1).
1 Full Life: ORANG-ORANG YANG TAK BERCACAT, YANG MEMPUNYAI HANYA SATU ISTERI.
Nas : Tit 1:6
Lihat art. SYARAT-SYARAT MORAL BAGI PENILIK JEMAAT.
1 Full Life: SEORANG PENILIK JEMAAT.
Nas : Tit 1:7
Istilah "penatua" (Yun. _presbuteros_, ayat Tit 1:5) dan "penilik" (Yun. _episkopos_, ayat Tit 1:7) merupakan istilah yang dapat dipertukartempatkan karena menunjuk kepada jabatan yang sama di dalam gereja. Istilah pertama menekankan kedewasaan rohani dan martabat yang diperlukan untuk jabatan itu, sedangkan yang kedua menekankan tugas mengawasi gereja sebagai seorang pelayan rumah Allah.
2 Full Life: HARUS TIDAK BERCACAT.
Nas : Tit 1:7
Allah menuntut standar moral yang tinggi untuk penilik gereja. Apabila pemimpinnya saja dapat dicela, maka dengan sendirinya gereja akan menyimpang dari kebenaran karena tidak ada teladan saleh untuk diikuti. Untuk keterangan selanjutnya
lihat art. SYARAT-SYARAT MORAL BAGI PENILIK JEMAAT.
1 Full Life: BERPEGANG KEPADA PERKATAAN YANG BENAR.
Nas : Tit 1:9
Para penatua bukan saja harus memenuhi standar yang terdaftar dalam ayat Tit 1:6-8, tetapi mereka juga harus berpegang teguh pada kesaksian rasuli yang mula-mula mengenai karya keselamatan Yesus Kristus, mengasihinya, memahaminya serta mengorbankan hidup untuknya. Pengabdian semacam ini penting karena dua alasan.
(lihat art. KARUNIA-KARUNIA PELAYANAN GEREJA; dan
lihat art. PENILIK JEMAAT DAN KEWAJIBANNYA).