Ulangan 21:15-17
Hak kesulungan
21:15 "Apabila seorang mempunyai dua orang isteri
1 ,
yang seorang dicintai dan yang lain tidak dicintainya, dan mereka melahirkan anak-anak lelaki baginya, baik isteri yang dicintai maupun isteri yang tidak dicintai,
dan anak sulung adalah dari isteri yang tidak dicintai,
21:16 maka pada waktu ia membagi warisan harta kepunyaannya kepada anak-anaknya itu, tidaklah boleh ia memberikan bagian anak sulung kepada anak dari isteri yang dicintai merugikan anak dari isteri yang tidak dicintai,
yang adalah anak sulung.
21:17 Tetapi ia harus mengakui anak yang sulung, anak dari isteri yang tidak dicintai itu, dengan memberikan kepadanya dua bagian
dari segala kepunyaannya, sebab dialah kegagahannya
yang pertama-tama: dialah
yang empunya hak kesulungan."
1 Full Life: DUA ORANG ISTERI.
Nas : Ul 21:15
Memiliki lebih dari satu orang istri (poligami) pada umumnya
menghasilkan hubungan keluarga yang tegang, karena pilih kasih dan
perlakuan yang mendahulukan pihak tertentu mau tidak mau memasuki
pernikahan semacam itu (bd. Kej 29:30). Poligami dilakukan pada zaman
para leluhur; sekalipun Allah tidak membenarkan adanya beberapa istri, Ia
telah memberi garis pedoman untuk mengatur pernikahan poligami yang sudah
ada
(lihat cat. --> Kej 2:24;
lihat cat. --> Kej 4:19;
lihat cat. --> Kej 29:28).
[atau ref. Kej 2:24; Kej 4:19; Kej 29:28]