Alkitab SABDA
alkitab.sabda.org

Versi:

Ulangan 13:5

13:5 Nabi atau pemimpi itu haruslah dihukum mati, karena ia telah mengajak murtad terhadap TUHAN, Allahmu, yang telah membawa kamu keluar dari tanah Mesir dan yang menebus engkau dari rumah perbudakan--dengan maksud untuk menyesatkan engkau dari jalan yang diperintahkan TUHAN, Allahmu, kepadamu untuk dijalani. Demikianlah harus kauhapuskan yang jahat itu dari tengah-tengahmu.

Ulangan 18:20

18:20 Tetapi seorang nabi, yang terlalu berani untuk mengucapkan demi nama-Ku perkataan yang tidak Kuperintahkan untuk dikatakan olehnya, atau yang berkata demi nama allah lain, nabi itu harus mati.

Yeremia 48:10

48:10 Terkutuklah orang yang melaksanakan pekerjaan TUHAN dengan lalai, dan terkutuklah orang yang menghambat pedang-Nya dari penumpahan darah!

Zakharia 13:2-3

13:2 Maka pada waktu itu, demikianlah firman TUHAN semesta alam, Aku akan melenyapkan nama-nama berhala dari negeri itu, sehingga orang tidak menyebutnya lagi. Juga para nabi dan roh najis akan Kusingkirkan dari negeri itu. 13:3 Dan apabila seseorang masih tampil sebagai nabi, maka ayahnya dan ibunya, yang telah memperanakkan dia, akan berkata kepadanya: Janganlah engkau hidup lagi, sebab yang kaukatakan demi nama TUHAN itu adalah dusta! Lalu ayahnya dan ibunya, yang telah memperanakkan dia, akan menikam dia pada waktu ia bernubuat.

Wahyu 19:20

19:20 Maka tertangkaplah binatang itu dan bersama-sama dengan dia nabi palsu, yang telah mengadakan tanda-tanda di depan matanya, dan dengan demikian ia menyesatkan mereka yang telah menerima tanda dari binatang itu dan yang telah menyembah patungnya. Keduanya dilemparkan hidup-hidup ke dalam lautan api yang menyala-nyala oleh belerang.

Wahyu 20:10

20:10 dan Iblis, yang menyesatkan mereka, dilemparkan ke dalam lautan api dan belerang, yaitu tempat binatang dan nabi palsu itu, dan mereka disiksa siang malam sampai selama-lamanya.

Sumber: http://alkitab.sabda.org/passage.php?passage=De 13:5 18:20,Jer 48:10,Zec 13:2,3,Re 19:20 20:10
Copyright © 2005-2024 Yayasan Lembaga SABDA (YLSA)