Imamat 12:2-6
12:2 "Katakanlah kepada orang Israel: Apabila seorang perempuan bersalin dan melahirkan anak laki-laki
, maka najislah ia selama tujuh hari. Sama seperti pada hari-hari ia bercemar kain
ia najis.
12:3 Dan pada hari yang kedelapan
haruslah dikerat daging kulit khatan
anak itu.
12:4 Selanjutnya tiga puluh tiga hari lamanya perempuan itu harus tinggal menantikan pentahiran dari darah nifas, tidak boleh ia kena kepada sesuatu apapun yang kudus dan tidak boleh ia masuk ke tempat kudus, sampai sudah genap hari-hari pentahirannya.
12:5 Tetapi jikalau ia melahirkan anak perempuan, maka najislah ia selama dua minggu, sama seperti pada waktu ia bercemar kain; selanjutnya enam puluh enam hari lamanya ia harus tinggal menantikan pentahiran dari darah nifas.
12:6 Bila sudah genap
hari-hari pentahirannya, maka untuk anak laki-laki atau anak perempuan haruslah dibawanya seekor domba
berumur setahun sebagai korban bakaran dan seekor anak burung merpati atau burung tekukur sebagai korban penghapus dosa
ke pintu Kemah Pertemuan, dengan menyerahkannya kepada imam.
Sumber: http://alkitab.sabda.org/passage.php?passage=Im 12:2-6
Copyright © 2005-2025 Yayasan Lembaga SABDA (YLSA)