Imamat 13:6
13:6 Kemudian pada hari yang ketujuh haruslah imam memeriksa dia untuk kedua kalinya; bila penyakit itu menjadi pudar dan tidak meluas pada kulit, imam harus menyatakan dia tahir;
itu hanya bintil-bintil. Orang itu harus mencuci pakaiannya
dan ia menjadi tahir.
Imamat 13:15
13:15 Kalau daging liar itu dilihat oleh imam, ia harus menyatakan orang itu najis, karena daging liar itu najis, dan itu penyakit kusta.
Imamat 14:32
14:32 Itulah hukum tentang pentahiran seorang yang kena kusta
yang tidak mampu.
"
Sumber: http://alkitab.sabda.org/passage.php?passage=Im 13:6 13:15 14:32
Copyright © 2005-2025 Yayasan Lembaga SABDA (YLSA)