Imamat 25:23-25
Penebusan tanah
25:23 "Tanah
jangan dijual mutlak, karena Akulah pemilik
tanah itu, sedang kamu adalah orang asing
dan pendatang bagi-Ku.
25:24 Di seluruh tanah milikmu haruslah kamu memberi hak menebus
tanah.
25:25 Apabila saudaramu jatuh miskin, sehingga harus menjual sebagian dari miliknya, maka seorang kaumnya
yang berhak menebus, yakni kaumnya yang terdekat harus datang dan menebus
yang telah dijual saudaranya itu.
Sumber: http://alkitab.sabda.org/passage.php?passage=Im 25:23-25
Copyright © 2005-2025 Yayasan Lembaga SABDA (YLSA)