Imamat 27:1-8
Membayar nazar
27:1 TUHAN berfirman kepada Musa:
27:2 "Berbicaralah kepada orang Israel dan katakan kepada mereka: Apabila seorang mengucapkan nazar
khusus kepada TUHAN mengenai orang menurut penilaian yang berlaku untuk itu,
27:3 maka tentang nilai bagi orang laki-laki dari yang berumur dua puluh tahun sampai yang berumur enam puluh tahun, nilai itu harus lima puluh syikal perak, ditimbang menurut syikal
kudus.
27:4 Tetapi jikalau itu seorang perempuan, maka nilai itu harus tiga puluh syikal.
27:5 Jikalau itu mengenai seorang dari yang berumur lima tahun sampai yang berumur dua puluh tahun, maka bagi laki-laki nilai itu harus dua puluh syikal
dan bagi perempuan sepuluh syikal.
27:6 Jikalau itu mengenai seorang dari yang berumur satu bulan sampai yang berumur lima tahun, maka bagi laki-laki nilai itu harus lima syikal
perak, dan bagi perempuan tiga syikal perak.
27:7 Jikalau itu mengenai seorang yang berumur enam puluh tahun atau lebih, jikalau itu mengenai laki-laki, maka nilai itu harus lima belas syikal dan bagi perempuan sepuluh syikal.
27:8 Tetapi jikalau orang itu terlalu miskin untuk membayar
nilai itu, maka haruslah dihadapkannya orang yang dinazarkannya itu kepada imam, dan imam harus menilainya;
sesuai dengan kemampuan orang yang bernazar itu imam harus menentukan nilainya.
Imamat 27:11-23
27:11 Jikalau itu barang seekor dari antara hewan haram
yang tidak boleh dipersembahkan sebagai persembahan kepada TUHAN, maka hewan itu harus dihadapkannya kepada imam,
27:12 dan imam harus menetapkan nilainya menurut baik atau buruknya, dan seperti penilaian imam demikianlah jadinya.
27:13 Dan jikalau orang itu mau menebusnya
juga, ia harus menambahkan seperlima kepada nilai
itu.
27:14 Apabila seorang menguduskan rumahnya sebagai persembahan kudus bagi TUHAN, maka imam harus menetapkan nilainya menurut baik atau buruknya, dan seperti nilai yang ditetapkan imam demikianlah harus dipegang teguh.
27:15 Tetapi jikalau orang yang menguduskan itu mau menebus
rumahnya, maka ia harus menambah harganya dengan seperlima dari uang nilainya dan rumah itu menjadi kepunyaannya pula.
27:16 Jikalau seseorang menguduskan sebagian dari ladang miliknya bagi TUHAN, maka nilainya haruslah sesuai dengan taburannya, yakni sehomer taburan benih jelai berharga lima puluh syikal perak.
27:17 Jikalau ia menguduskan ladangnya mulai dari tahun Yobel, maka nilainya haruslah dipegang teguh.
27:18 Tetapi jikalau ia menguduskan ladangnya sesudah tahun Yobel,
maka imam harus menghitung harganya bagi orang itu sesuai dengan tahun-tahun yang masih tinggal
sampai kepada tahun Yobel, dan harga itu harus dikurangkan dari nilainya.
27:19 Dan jikalau orang yang menguduskannya benar-benar mau menebus
ladang itu, maka ia harus menambah harganya dengan seperlima dari uang nilainya dan ladang itu tetap dimilikinya.
27:20 Tetapi jikalau ia tidak menebus ladang itu, malahan ladang itu telah dijualnya kepada orang lain, maka tidak dapat ditebus lagi.
27:21 Tetapi pada waktu bebas dalam tahun Yobel,
ladang itu haruslah kudus
bagi TUHAN, sama seperti ladang yang dikhususkan bagi TUHAN.
Imamlah yang harus memilikinya.
27:22 Dan jikalau ia menguduskan bagi TUHAN ladang yang telah dibelinya dan yang tidak termasuk ladang miliknya dahulu,
27:23 maka imam harus menghitung baginya harga nilainya sampai kepada tahun Yobel
dan orang itu haruslah mempersembahkan nilai itu pada hari itu juga sebagai persembahan kudus bagi TUHAN.
Sumber: http://alkitab.sabda.org/passage.php?passage=Im 27:1-8,11-23
Copyright © 2005-2024 Yayasan Lembaga SABDA (YLSA)