Imamat 27:19
27:19 Dan jikalau orang yang menguduskannya benar-benar mau menebus
ladang itu, maka ia harus menambah harganya dengan seperlima dari uang nilainya dan ladang itu tetap dimilikinya.
Imamat 27:27
27:27 Tetapi jikalau itu dari antara hewan yang haram,
maka haruslah orang menebusnya menurut nilainya dengan menambah seperlima dan jikalau tidak ditebus, haruslah dijual menurut nilainya.
Sumber: http://alkitab.sabda.org/passage.php?passage=Im 27:19 27:27
Copyright © 2005-2024 Yayasan Lembaga SABDA (YLSA)