Ulangan 19:15
Dari hal saksi
19:15 "Satu orang saksi
saja tidak dapat menggugat seseorang mengenai perkara kesalahan apapun atau dosa apapun yang mungkin dilakukannya; baru atas keterangan dua atau tiga orang saksi perkara itu tidak disangsikan.
Sumber: http://alkitab.sabda.org/passage.php?passage=Ul 19:15
Copyright © 2005-2024 Yayasan Lembaga SABDA (YLSA)