Ulangan 25:1-5
Menentang kekerasan yang sewenang-wenang
25:1 "Apabila ada perselisihan di antara beberapa orang, lalu mereka pergi ke pengadilan,
dan mereka diadili
dengan dinyatakannya siapa yang benar
dan siapa yang salah,
25:2 maka jika orang yang bersalah itu layak dipukul,
haruslah hakim menyuruh dia meniarap dan menyuruh orang memukuli dia di depannya dengan sejumlah dera setimpal dengan kesalahannya.
25:3 Empat puluh kali harus orang itu dipukuli,
jangan lebih; supaya jangan saudaramu menjadi rendah di matamu,
apabila ia dipukul lebih banyak lagi.
25:4 Janganlah engkau memberangus mulut lembu
yang sedang mengirik.
"
Tentang kawin dengan isteri saudara yang telah mati
25:5 "Apabila orang-orang yang bersaudara tinggal bersama-sama dan seorang dari pada mereka mati dengan tidak meninggalkan anak laki-laki, maka janganlah isteri orang yang mati itu kawin dengan orang di luar lingkungan keluarganya; saudara suaminya haruslah menghampiri dia dan mengambil dia menjadi isterinya dan dengan demikian melakukan kewajiban perkawinan ipar.
Sumber: http://alkitab.sabda.org/passage.php?passage=Ul 25:1-5
Copyright © 2005-2025 Yayasan Lembaga SABDA (YLSA)