Ulangan 25:5-9
Tentang kawin dengan isteri saudara yang telah mati
25:5 "Apabila orang-orang yang bersaudara tinggal bersama-sama dan seorang dari pada mereka mati dengan tidak meninggalkan anak laki-laki, maka janganlah isteri orang yang mati itu kawin dengan orang di luar lingkungan keluarganya; saudara suaminya haruslah menghampiri dia dan mengambil dia menjadi isterinya dan dengan demikian melakukan kewajiban perkawinan ipar.
25:6 Maka anak sulung yang nanti dilahirkan perempuan itu haruslah dianggap sebagai anak saudara yang sudah mati itu, supaya nama itu jangan terhapus dari antara orang Israel.
25:7 Tetapi jika orang itu tidak suka mengambil isteri
saudaranya, maka haruslah isteri saudaranya itu pergi ke pintu gerbang
menghadap para tua-tua serta berkata: Iparku menolak menegakkan nama saudaranya di antara orang Israel, ia tidak mau melakukan kewajiban perkawinan ipar dengan aku.
25:8 Kemudian para tua-tua kotanya haruslah memanggil orang itu dan berbicara dengan dia. Jika ia tetap berpendirian dengan mengatakan: Aku tidak suka mengambil dia sebagai isteri--
25:9 maka haruslah isteri saudaranya itu datang kepadanya di hadapan para tua-tua, menanggalkan kasut
orang itu dari kakinya, meludahi mukanya
sambil menyatakan: Beginilah harus dilakukan kepada orang yang tidak mau membangun keturunan saudaranya.
Sumber: http://alkitab.sabda.org/passage.php?passage=Ul 25:5-9
Copyright © 2005-2025 Yayasan Lembaga SABDA (YLSA)