1 Timotius 1:1
KonteksYesaya 45:21
Konteks45:21 Beritahukanlah dan kemukakanlah alasanmu, ya, biarlah mereka berunding bersama-sama: Siapakah yang mengabarkan r hal ini dari zaman purbakala, dan memberitahukannya dari sejak dahulu? s Bukankah Aku, TUHAN? Tidak ada yang lain, tidak ada Allah selain dari pada-Ku! t Allah yang adil u dan Juruselamat, v tidak ada yang lain kecuali Aku!
Lukas 1:47
Konteks1:47 dan hatiku bergembira karena Allah, Juruselamatku 1 , c
Lukas 1:2
Konteks1:2 seperti yang disampaikan kepada kita oleh mereka, yang dari semula c adalah saksi mata d dan pelayan Firman. e
Titus 1:9
Konteks1:9 dan berpegang y kepada perkataan yang benar 2 , yang sesuai dengan ajaran z yang sehat, supaya ia sanggup menasihati orang berdasarkan ajaran itu dan sanggup meyakinkan penentang-penentangnya.
[1:47] 1 Full Life : ALLAH JURUSELAMATKU.
Nas : Luk 1:47
Dengan kata-kata ini Maria mengakui kebutuhannya sendiri akan keselamatan, dialah orang berdosa yang memerlukan Kristus sebagai "Juruselamat". Kepercayaan bahwa Maria sendiri dikandung secara tak bernoda dan hidup tanpa dosa tidak pernah diajarkan di dalam Alkitab (bd. Rom 3:9,23).
[1:9] 2 Full Life : BERPEGANG KEPADA PERKATAAN YANG BENAR.
Nas : Tit 1:9
Para penatua bukan saja harus memenuhi standar yang terdaftar dalam ayat Tit 1:6-8, tetapi mereka juga harus berpegang teguh pada kesaksian rasuli yang mula-mula mengenai karya keselamatan Yesus Kristus, mengasihinya, memahaminya serta mengorbankan hidup untuknya. Pengabdian semacam ini penting karena dua alasan.
- 1) Mereka harus mampu mengajar, mendorong dan menasihati dari Firman Allah supaya menuntun hati dan pikiran umat Allah untuk sungguh setia kepada Kristus, kebenaran, dan keadilan (bd. 2Tim 4:2).
- 2) Mereka harus mampu menegur dan mengoreksi orang yang mengajarkan
hal-hal yang bertentangan dengan Alkitab agar memimpin mereka kepada
kebenaran (2Tim 2:24-26). Apabila peneguran ditolak, maka mereka
harus sanggup meyakinkan orang percaya lain akan kesalahan ajaran itu
(lihat art. KARUNIA-KARUNIA PELAYANAN GEREJA; dan
lihat art. PENILIK JEMAAT DAN KEWAJIBANNYA).