Kisah Para Rasul 7:30
Konteks7:30 Dan sesudah empat puluh tahun tampaklah kepadanya seorang malaikat di padang gurun gunung Sinai di dalam nyala api yang keluar dari semak duri.
Kisah Para Rasul 7:35
Konteks7:35 Musa ini, yang telah mereka tolak, dengan mengatakan: Siapakah yang mengangkat engkau menjadi pemimpin dan hakim? t --Musa ini juga telah diutus oleh Allah sebagai pemimpin dan penyelamat oleh malaikat, yang telah menampakkan diri kepadanya di semak duri itu.
Kisah Para Rasul 7:53
Konteks7:53 Kamu telah menerima hukum Taurat yang disampaikan oleh malaikat-malaikat, x akan tetapi kamu tidak menurutinya."
Yesaya 63:9
Konteks63:9 dalam segala kesesakan mereka. Bukan seorang duta atau utusan, z melainkan Ia sendirilah a yang menyelamatkan mereka 1 ; Dialah yang menebus b mereka dalam kasih-Nya dan belas kasihan-Nya. Ia mengangkat dan menggendong c mereka selama zaman dahulu kala. d
Galatia 3:19
Konteks3:19 Kalau demikian, apakah maksudnya hukum Taurat 2 ? Ia ditambahkan oleh karena pelanggaran-pelanggaran z --sampai datang keturunan a yang dimaksud oleh janji itu--dan ia disampaikan dengan perantaraan malaikat-malaikat b ke dalam tangan seorang pengantara. c
Ibrani 2:2
Konteks2:2 Sebab kalau firman yang dikatakan j dengan perantaraan malaikat-malaikat k tetap berlaku, dan setiap pelanggaran dan ketidaktaatan mendapat balasan l yang setimpal,


[63:9] 1 Full Life : IA SENDIRILAH YANG MENYELAMATKAN MEREKA
Nas : Yes 63:9
(versi Inggris NIV -- Malaikat kehadiran-Nya yang menyelamatkan mereka). Malaikat ini mungkin malaikat Tuhan, yang sebenarnya adalah Tuhan sendiri
(lihat cat. --> Kej 16:7;
lihat cat. --> Kel 3:2;
lihat art. PARA MALAIKAT DAN MALAIKAT TUHAN).
[3:19] 1 Full Life : KALAU DEMIKIAN, APAKAH MAKSUDNYA HUKUM TAURAT?
Nas : Gal 3:19
Kata "hukum" (Ibr. _Torah_;Yun. _nomos_) berarti "ajaran" atau "pengarahan". Hukum dapat menunjuk kepada Sepuluh Hukum, Pentateukh atau perintah apa pun dalam PL; penggunaan kata hukum oleh Paulus di sini akan meliputi sistem persembahan korban dari perjanjian Musa. Mengenai hukum ini Paulus menyatakan beberapa hal:
- 1) Hukum diberikan oleh Allah "karena ... pelanggaran," yaitu supaya menunjukkan dosa sebagai pelanggaran kehendak Allah dan membangkitkan kesadaran manusia akan perlunya belas kasihan, kasih karunia, dan keselamatan dalam Kristus (ayat Gal 3:24; bd. Rom 5:20; 8:2).
- 2) Walaupun hukum PL itu kudus, baik, dan benar (Rom 7:12), hukum PL tidak memadai karena tidak dapat memberikan hidup rohani atau kekuatan moral (ayat Gal 3:21; Rom 8:3; Ibr 7:18-19).
- 3) Hukum berfungsi sebagai penuntun sementara untuk umat Allah sehingga keselamatan oleh iman kepada Kristus datang (ayat Gal 3:22-26). Sebagai penuntun, hukum itu menyatakan kehendak Allah untuk perilaku umat-Nya (Kel 19:4-6; 20:1-17; 21:1-24:8), menyediakan korban darah untuk menutup dosa manusia (lih. Im 1:5; 16:33) dan menunjuk kepada kematian Kristus yang mendamaikan (Ibr 9:14; 10:12-14).
- 4) Hukum diberikan untuk menuntun kita kepada Kristus "supaya kita
dibenarkan karena iman" (ayat Gal 3:24). Tetapi kini setelah Kristus
datang, peranan hukum sebagai penuntun sudah berakhir (ayat
Gal 3:25). Oleh karena itu, kita tidak lagi mencari keselamatan
melalui persediaan perjanjian yang lama, termasuk ketaatan kepada
hukum-hukumnya dan sistem pengorbanan. Keselamatan kini diperoleh
menurut persediaan perjanjian yang baru, khususnya kematian yang
mendamaikan dan kebangkitan yang mulia dari Yesus, dan hak istimewa
untuk menjadi milik Kristus (ayat Gal 3:27-29;
lihat cat. --> Mat 5:17
[atau ref. Mat 5:17]
mengenai hubungan orang Kristen dengan hukum Taurat;lihat art. HUKUM PERJANJIAN LAMA).