Bilangan 26:55-56
Konteks26:55 Tetapi tanah itu harus dibagikan dengan membuang undi; l menurut nama suku-suku nenek moyang mereka haruslah mereka mendapat milik pusaka; 26:56 seperti yang ditunjukkan undian haruslah dibagikan milik pusaka setiap suku, di antara yang besar dan yang kecil jumlahnya."
Bilangan 27:1-7
KonteksHak waris bagi anak-anak perempuan
27:1 Kemudian mendekatlah anak-anak perempuan Zelafehad h bin Hefer i bin Gilead j bin Makhir k bin Manasye dari kaum Manasye bin Yusuf--nama anak-anaknya itu adalah: Mahla, Noa, Hogla, Milka dan Tirza--
27:2 dan berdiri di depan Musa l dan imam Eleazar, dan di depan para pemimpin m dan segenap umat itu dekat pintu Kemah Pertemuan, n serta berkata:
27:3 "Ayah kami telah mati di padang gurun, o walaupun ia tidak termasuk ke dalam kumpulan yang bersepakat melawan TUHAN, p ke dalam kumpulan Korah, tetapi ia telah mati karena dosanya sendiri, dan ia tidak mempunyai anak laki-laki. q
27:4 Mengapa nama ayah kami harus hapus dari tengah-tengah kaumnya, oleh karena ia tidak mempunyai anak laki-laki? Berilah kami tanah milik 1 di antara saudara-saudara ayah kami."
27:5 Lalu Musa menyampaikan perkara r mereka itu ke hadapan TUHAN. s
27:6 Maka berfirmanlah TUHAN kepada Musa:
27:7 "Perkataan anak-anak perempuan Zelafehad itu benar; memang engkau harus memberikan tanah milik pusaka t kepadanya di tengah-tengah saudara-saudara ayahnya; engkau harus memindahkan kepadanya u hak atas milik pusaka ayahnya.
Bilangan 33:54
Konteks33:54 Maka haruslah kamu membagi negeri itu sebagai milik pusaka dengan membuang undi n menurut kaummu: o kepada yang besar jumlahnya haruslah kamu memberikan milik pusaka yang besar, dan kepada yang kecil jumlahnya haruslah kamu memberikan milik pusaka yang kecil; p yang ditunjuk oleh undi bagi masing-masing, itulah bagian undiannya; menurut suku q nenek moyangmu haruslah kamu membagi milik pusaka itu.
[27:4] 1 Full Life : BERILAH KAMI TANAH MILIK.
Nas : Bil 27:4
Hukum Ibrani tidak menyediakan warisan tanah bagi keturunan apabila seorang ayah tidak berputra. Karena itu Allah menetapkan peraturan bahwa seorang putri dapat mewarisi tanah keluarganya (ayat Bil 27:3-11). Hukum ini menunjukkan tempat martabat dan kehormatan yang diberi kepada wanita di Israel.