Bilangan 6:3-8
Konteks6:3 maka haruslah ia menjauhkan dirinya dari anggur q dan minuman yang memabukkan, jangan meminum cuka r anggur atau cuka minuman yang memabukkan 1 dan jangan meminum sesuatu minuman yang dibuat dari buah anggur 2 , s dan jangan memakan buah anggur, baik yang segar maupun yang kering. 6:4 Selama waktu kenazirannya janganlah ia makan sesuatu apapun yang berasal dari pohon anggur, dari bijinya sampai kepada pucuk rantingnya. 6:5 Selama waktu nazarnya sebagai orang nazir janganlah pisau t cukur lalu di kepalanya; u sampai genap waktunya ia mengkhususkan dirinya bagi TUHAN, haruslah ia tetap kudus dan membiarkan rambutnya tumbuh panjang 3 . 6:6 Selama waktunya ia mengkhususkan dirinya bagi TUHAN, janganlah ia dekat kepada mayat v orang; 6:7 bahkan apabila mati ayahnya ataupun ibunya, saudaranya laki-laki ataupun saudaranya perempuan, janganlah ia menajiskan w dirinya kepada mereka, sebab tanda kenaziran bagi Allahnya ada di atas kepalanya. 6:8 Selama waktu kenazirannya ia kudus bagi TUHAN.
[6:3] 1 Full Life : ANGGUR ... MINUMAN YANG MEMABUKKAN.
Nas : Bil 6:3
Untuk ulasan mengenai hubungan seorang Nazir dengan anggur dan minuman yang memabukkan
lihat art. ANGGUR PADA ZAMAN PERJANJIAN LAMA.
[6:3] 2 Full Life : MINUMAN ... DARI BUAH ANGGUR.
Nas : Bil 6:3
Kata Ibrani yang diterjemahkan demikian adalah _mishroh_. Ini menunjuk kepada minuman yang dibuat dengan cara merendam buah anggur atau sisa-sisa buah anggur yang sudah diperas di dalam air.
[6:5] 3 Full Life : RAMBUTNYA TUMBUH PANJANG.
Nas : Bil 6:5
Seorang Nazir harus membiarkan rambutnya tumbuh panjang sebagai lambang yang tampak dari penyerahannya kepada Tuhan. Menurut Paulus, rambut panjang biasanya dianggap memalukan bagi laki-laki (1Kor 11:14); jadi, bagi seorang Nazir, berambut panjang mungkin melambangkan kesediaannya untuk dihina dan dicemooh bagi Tuhan. Perintah untuk tidak mendekati orang mati (ayat Bil 6:6) menekankan bahwa kematian tidak pernah dikehendaki Allah ketika menciptakan umat manusia. Kematian adalah lawan kehidupan dan akibat dosa; oleh karena itu mayat dianggap najis
(lihat cat. --> Im 12:2;
lihat cat. --> Im 13:3).
[atau ref. Im 12:2; 13:3]