Bilangan 6:5
Konteks6:5 Selama waktu nazarnya sebagai orang nazir janganlah pisau t cukur lalu di kepalanya; u sampai genap waktunya ia mengkhususkan dirinya bagi TUHAN, haruslah ia tetap kudus dan membiarkan rambutnya tumbuh panjang 1 .
Bilangan 6:11
Konteks6:11 Maka haruslah imam mengolah yang seekor menjadi korban penghapus dosa c dan yang lain menjadi korban bakaran, d dan mengadakan pendamaian e bagi dia, oleh karena dia telah berdosa dengan berada dekat mayat. Pada hari itu juga ia harus menguduskan kepalanya
Bilangan 13:20
Konteks13:20 dan bagaimana tanah itu, apakah gemuk atau kurus, apakah ada di sana pohon-pohonan atau tidak. Tabahkanlah hatimu dan bawalah sedikit dari hasil negeri u itu." Waktu itu ialah musim hulu hasil anggur. v
Bilangan 17:5
Konteks17:5 Dan orang yang Kupilih, v tongkat orang itulah akan bertunas; w demikianlah Aku hendak meredakan sungut-sungut x yang diucapkan mereka kepada kamu, sehingga tidak usah Kudengar lagi."
Bilangan 18:13
Konteks18:13 Hulu hasil dari segala yang tumbuh di tanahnya yang dipersembahkan mereka kepada TUHAN adalah juga bagianmu; h setiap orang yang tahir dari seisi rumahmu boleh memakannya. i
Bilangan 22:4
Konteks22:4 Lalu berkatalah orang Moab x kepada para tua-tua Midian: y "Tentu saja laskar besar itu akan membabat habis segala z sesuatu yang di sekeliling kita, seperti lembu membabat habis tumbuh-tumbuhan hijau di padang. a " Adapun pada waktu itu Balak bin Zipor menjadi raja Moab.
[6:5] 1 Full Life : RAMBUTNYA TUMBUH PANJANG.
Nas : Bil 6:5
Seorang Nazir harus membiarkan rambutnya tumbuh panjang sebagai lambang yang tampak dari penyerahannya kepada Tuhan. Menurut Paulus, rambut panjang biasanya dianggap memalukan bagi laki-laki (1Kor 11:14); jadi, bagi seorang Nazir, berambut panjang mungkin melambangkan kesediaannya untuk dihina dan dicemooh bagi Tuhan. Perintah untuk tidak mendekati orang mati (ayat Bil 6:6) menekankan bahwa kematian tidak pernah dikehendaki Allah ketika menciptakan umat manusia. Kematian adalah lawan kehidupan dan akibat dosa; oleh karena itu mayat dianggap najis
(lihat cat. --> Im 12:2;
lihat cat. --> Im 13:3).
[atau ref. Im 12:2; 13:3]