Kejadian 8:16-18
Konteks8:16 "Keluarlah dari bahtera itu, engkau bersama-sama dengan isterimu serta anak-anakmu dan isteri b anak-anakmu; 8:17 segala binatang yang bersama-sama dengan engkau, segala yang hidup: burung-burung, hewan dan segala binatang melata yang merayap di bumi, suruhlah keluar bersama-sama dengan engkau, supaya semuanya itu berkeriapan di bumi serta berkembang biak dan bertambah banyak di bumi. c " 8:18 Lalu keluarlah Nuh bersama-sama dengan anak-anaknya dan isterinya dan isteri d anak-anaknya.
Daniel 3:26
Konteks3:26 Lalu Nebukadnezar mendekati pintu perapian yang bernyala-nyala itu; berkatalah ia: "Sadrakh, Mesakh dan Abednego, hamba-hamba Allah s yang maha tinggi, keluarlah dan datanglah ke mari!" Lalu keluarlah Sadrakh, Mesakh dan Abednego dari api itu.
Kisah Para Rasul 16:23
Konteks16:23 Setelah mereka berkali-kali didera 1 , mereka dilemparkan ke dalam penjara. Kepala penjara c diperintahkan untuk menjaga mereka dengan sungguh-sungguh.
Kisah Para Rasul 16:35-39
Konteks16:35 Setelah hari siang pembesar-pembesar kota menyuruh pejabat-pejabat kota pergi kepada kepala penjara dengan pesan: "Lepaskanlah kedua orang itu!" 16:36 Kepala penjara t meneruskan pesan itu kepada Paulus, katanya: "Pembesar-pembesar kota telah menyuruh melepaskan kamu; jadi keluarlah kamu sekarang dan pergilah dengan selamat! u " 16:37 Tetapi Paulus berkata kepada orang-orang itu: "Tanpa diadili mereka telah mendera kami, warganegara-warganegara v Roma, di muka umum, lalu melemparkan kami ke dalam penjara. Sekarang mereka mau mengeluarkan kami dengan diam-diam? Tidak mungkin demikian! Biarlah mereka datang sendiri dan membawa kami ke luar." 16:38 Pejabat-pejabat itu menyampaikan perkataan itu kepada pembesar-pembesar kota. Ketika mereka mendengar, bahwa Paulus dan Silas adalah orang Rum, maka takutlah w mereka. 16:39 Mereka datang minta maaf lalu membawa kedua rasul itu ke luar dan memohon, supaya mereka meninggalkan kota itu. x


[16:23] 1 Full Life : BERKALI-KALI DIDERA.
Nas : Kis 16:23
Hukum penderaan Yahudi adalah "empat puluh kurang satu pukulan" (2Kor 11:24). Hukum Romawi tergantung pada hakimnya yang sering kali bisa sangat kejam. Penderaan itu pada umumnya dilakukan pada bagian tubuh yang telanjang.