TB NETBible YUN-IBR Ref. Silang Nama Gambar Himne

  Boks Temuan

Imamat 13:3

Konteks
13:3 Imam haruslah memeriksa penyakit pada kulit itu, dan kalau bulu di tempat penyakit itu sudah berubah menjadi putih, dan penyakit itu kelihatan lebih dalam dari kulit, maka itu penyakit kusta; kalau imam melihat hal itu, haruslah ia menyatakan orang itu najis 1 . s 

Imamat 13:9

Konteks
13:9 Apabila seseorang kena kusta, ia harus dibawa kepada imam.

Imamat 13:15

Konteks
13:15 Kalau daging liar itu dilihat oleh imam, ia harus menyatakan orang itu najis, karena daging liar itu najis, dan itu penyakit kusta. c 

Keluaran 4:6

Konteks
4:6 Lagi firman TUHAN kepadanya: "Masukkanlah tanganmu ke dalam bajumu." Dimasukkannya tangannya ke dalam bajunya, dan setelah ditariknya ke luar, maka tangannya kena kusta, putih seperti salju. u 

Imamat 14:3

Konteks
14:3 dan imam harus pergi ke luar perkemahan; kalau menurut pemeriksaan e  imam penyakit kusta f  itu telah sembuh dari padanya,

Imamat 14:32

Konteks
14:32 Itulah hukum tentang pentahiran seorang yang kena kusta c  yang tidak mampu. d "

Bilangan 5:2

Konteks
5:2 "Perintahkanlah kepada orang Israel, supaya semua orang yang sakit kusta, c  semua orang yang mengeluarkan lelehan, d  dan semua orang yang najis e  oleh mayat f  disuruh meninggalkan tempat perkemahan 2 ;

Ulangan 24:8

Konteks
24:8 Hati-hatilah dalam hal penyakit kusta dan lakukanlah dengan tepat segala yang diajarkan imam-imam orang Lewi a  kepadamu; apa yang kuperintahkan kepada mereka b  haruslah kamu lakukan dengan setia.
Seret untuk mengatur ukuranSeret untuk mengatur ukuran

[13:3]  1 Full Life : MENYATAKAN ORANG ITU NAJIS.

Nas : Im 13:3

Di sini kenajisan harus disamakan dengan segala sesuatu yang tidak sesuai dengan kehendak dan kekudusan Allah. Kenajisan dapat disebabkan oleh proses menjadi orang-tua

(lihat cat. --> Im 12:2 sebelumnya),

[atau ref. Im 12:2]

penyakit (pasal Im 13:1-14:57; dan Bil 5:2; 12:10-14) atau kematian (Bil 5:2; 31:19; 35:33). Semuanya ini menyimpang dari kesempurnaan yang dimaksudkan Allah pada saat penciptaan. Dengan kata lain, hukum-hukum yang bertalian dengan kenajisan senantiasa mengingatkan umat Israel akan dampak-dampak yang menghancurkan dari dosa.

[5:2]  2 Full Life : DISURUH MENINGGALKAN TEMPAT PERKEMAHAN.

Nas : Bil 5:2

Orang yang menderita penyakit kulit yang menular atau yang mengeluarkan lelehan, atau mereka yang menyentuh mayat, dianggap najis secara agamawi

(lihat cat. --> Im 12:2;

lihat cat. --> Im 13:3).

[atau ref. Im 12:2; Im 13:3]

Orang semacam itu disuruh ke luar tempat perkemahan karena Allah tidak bersedia tinggal di tengah kenajisan (ayat Bil 5:3). PB menerapkan prinsip moral yang melandasi peraturan ini kepada anggota gereja yang secara menyolok menolak kebenaran Allah; mereka harus dikeluarkan dari jemaat jikalau kelompok orang percaya itu tetap mendambakan berkat dan kehadiran Allah (bd. 1Kor 5:1-13; 2Kor 6:14-18; 2Tes 3:14; 2Yoh 1:10-11;

lihat cat. --> Mat 18:15).

[atau ref. Mat 18:15]



TIP #10: Klik ikon untuk merubah tampilan teks alkitab menjadi per baris atau paragraf. [SEMUA]
dibuat dalam 0.04 detik
dipersembahkan oleh YLSA