Imamat 18:17
Konteks18:17 Janganlah kausingkapkan aurat seorang perempuan dan anaknya perempuan. i Janganlah kauambil anak perempuan dari anaknya laki-laki atau dari anaknya perempuan untuk menyingkapkan auratnya, karena mereka adalah kerabatmu; itulah perbuatan mesum.
Imamat 20:14
Konteks20:14 Bila seorang laki-laki mengambil seorang perempuan dan ibunya, a itu suatu perbuatan mesum; ia dan kedua perempuan itu harus dibakar, b supaya jangan ada perbuatan mesum di tengah-tengah kamu. c
Imamat 21:7
Konteks21:7 Janganlah mereka mengambil seorang perempuan sundal 1 atau perempuan yang sudah dirusak kesuciannya atau seorang perempuan yang telah diceraikan oleh suaminya, q karena imam itu kudus bagi Allahnya. r
![Seret untuk mengatur ukuran](images/t_arrow.gif)
![Seret untuk mengatur ukuran](images/d_arrow.gif)
[21:7] 1 Full Life : JANGANLAH ... MENGAMBIL SEORANG PEREMPUAN SUNDAL.
Nas : Im 21:7
Imam dilarang menikah dengan wanita yang tunasusila atau bahkan yang telah diceraikan oleh suaminya. Mereka hanya boleh menikah dengan perawan atau janda para imam yang lain (bd. ayat Im 21:13-15; Yeh 44:22). Melalui hukum ini Allah menyatakan bahwa para pemimpin rohani-Nya diharapkan menjadi teladan dari norma-norma tertinggi Allah bagi pernikahan dan keluarga. Di dalam PB Allah menuntut agar laki-laki harus merupakan contoh kesetiaan kepada istri dan keluarganya supaya dapat dipilih untuk jabatan penilik jemaat
(lihat art. SYARAT-SYARAT MORAL PENILIK JEMAAT).