TB NETBible YUN-IBR Ref. Silang Nama Gambar Himne

  Boks Temuan

Imamat 1:3

Konteks
1:3 Jikalau persembahannya merupakan korban bakaran 1  e  dari lembu, f  haruslah ia mempersembahkan seekor jantan yang tidak bercela. g  Ia harus membawanya ke pintu Kemah h  Pertemuan, supaya TUHAN berkenan i  akan dia.

Imamat 1:10

Konteks
1:10 Jikalau persembahannya untuk korban bakaran adalah dari kambing domba, baik dari domba, c  maupun dari kambing, d  haruslah ia mempersembahkan seekor jantan yang tidak bercela.

Imamat 1:14

Konteks
1:14 Jikalau persembahannya kepada TUHAN merupakan korban bakaran dari burung, haruslah ia mempersembahkan korbannya itu dari burung tekukur atau dari anak burung merpati. l 

Imamat 2:14

Konteks
2:14 Jikalau engkau hendak mempersembahkan korban sajian dari hulu hasil q  kepada TUHAN, haruslah engkau mempersembahkan bulir gandum yang dipanggang di atas api, emping gandum baru, sebagai korban sajian dari hulu hasil gandummu.

Imamat 4:3

Konteks
4:3 maka jikalau yang berbuat dosa i  itu imam j  yang diurapi, sehingga bangsanya turut bersalah, haruslah ia mempersembahkan kepada TUHAN karena dosa yang telah diperbuatnya k  itu, seekor lembu l  jantan muda yang tidak bercela m  sebagai korban penghapus dosa 2 . n 

Imamat 4:13

Konteks
4:13 Jikalau yang berbuat dosa dengan tak sengaja h  itu segenap umat Israel, dan jemaah tidak menyadarinya, sehingga mereka melakukan salah satu hal yang dilarang TUHAN, dan mereka bersalah,

Imamat 4:27

Konteks
4:27 Jikalau yang berbuat dosa dengan tak sengaja j  itu seorang dari rakyat jelata, dan ia melakukan salah satu hal yang dilarang TUHAN, sehingga ia bersalah,

Imamat 5:1

Konteks
5:1 Apabila seseorang berbuat dosa, yakni jika ia mendengar seorang mengutuki, dan ia dapat naik saksi b  karena ia melihat atau mengetahuinya, tetapi ia tidak mau memberi keterangan, maka ia harus menanggung c  kesalahannya sendiri.

Imamat 5:17

Konteks
5:17 Jikalau seseorang berbuat dosa dengan melakukan salah satu hal yang dilarang TUHAN tanpa mengetahuinya, o  maka ia bersalah dan harus menanggung p  kesalahannya sendiri.

Imamat 6:28

Konteks
6:28 Dan belanga t  tanah, tempat korban itu dimasak, haruslah dipecahkan, dan jikalau dimasak di dalam belanga tembaga, haruslah belanga itu digosok dan dibasuh dengan air.

Imamat 7:16

Konteks
7:16 Jikalau korban sembelihan yang dipersembahkan itu merupakan korban nazar v  atau korban sukarela, w  haruslah itu dimakan pada hari mempersembahkannya dan yang selebihnya boleh juga dimakan pada keesokan harinya. x 

Imamat 12:5

Konteks
12:5 Tetapi jikalau ia melahirkan anak perempuan, maka najislah ia selama dua minggu, sama seperti pada waktu ia bercemar kain; selanjutnya enam puluh enam hari lamanya ia harus tinggal menantikan pentahiran dari darah nifas.

Imamat 13:7

Konteks
13:7 Tetapi jikalau bintil-bintil itu memang meluas pada kulit, sesudah ia minta diperiksa oleh imam untuk dinyatakan tahir, haruslah ia minta diperiksa untuk kedua kalinya. a 

Imamat 13:12

Konteks
13:12 Jikalau kusta itu timbul di mana-mana pada kulit, sehingga menutupi seluruh kulit orang sakit itu, dari kepala sampai kakinya, seberapa dapat dilihat oleh imam,

Imamat 13:21

Konteks
13:21 Tetapi jikalau panau itu diperiksa oleh imam dan ternyata tidak ada bulu yang putih padanya, dan tidak lebih dalam dari pada kulit, malahan pudar, imam harus mengurung orang itu tujuh hari lamanya.

Imamat 13:26-28

Konteks
13:26 Tetapi jikalau menurut pemeriksaannya tidak ada pada panau itu bulu yang putih dan panau itu tidak lebih dalam dari pada kulit, malahan pudar, imam harus mengurung orang itu tujuh hari k  lamanya. 13:27 Pada hari yang ketujuh imam harus memeriksa lagi dia; l  jikalau panau itu memang meluas pada kulit, maka haruslah imam menyatakan dia najis, itu penyakit kusta. 13:28 Tetapi jikalau panau itu masih tetap dan tidak meluas pada kulit, malahan pudar, maka itu bengkak lecur dan imam harus menyatakan dia tahir, sebab itu bekas lecur. m 

Imamat 13:37

Konteks
13:37 Tetapi jikalau menurut penglihatan imam kudis itu masih tetap, dan ada rambut hitam tumbuh pada kudis itu, maka kudis itu sudah sembuh, dan orang itu tahir, dan imam harus menyatakan dia tahir.

Imamat 13:53

Konteks
13:53 Tetapi jikalau menurut pemeriksaan imam tanda itu tidak meluas pada barang-barang itu,

Imamat 14:43

Konteks
14:43 Tetapi jikalau tanda itu timbul lagi di dalam rumah itu, sesudah batu-batunya diungkit dan sesudah rumah itu dikikis, bahkan sesudah dilepa lagi,

Imamat 15:23-24

Konteks
15:23 Juga pada waktu ia kena kepada sesuatu yang ada di tempat tidur atau di atas barang yang diduduki perempuan itu, ia menjadi najis sampai matahari terbenam. 15:24 Jikalau seorang laki-laki tidur dengan perempuan itu, dan ia kena cemar kain t  perempuan itu, maka ia menjadi najis selama tujuh hari, dan setiap tempat tidur yang ditidurinya menjadi najis juga.

Imamat 20:4

Konteks
20:4 Tetapi jikalau rakyat negeri menutup mata terhadap orang itu, ketika ia menyerahkan seorang dari anak-anaknya kepada Molokh, dan tidak menghukum dia mati, j 

Imamat 21:14

Konteks
21:14 Seorang janda atau perempuan yang telah diceraikan atau yang dirusak kesuciannya atau perempuan sundal, janganlah diambil, melainkan harus seorang perawan dari antara orang-orang sebangsanya,

Imamat 22:6

Konteks
22:6 orang yang kena kepada yang demikian itu menjadi najis b  sampai matahari terbenam c  dan janganlah ia makan dari persembahan-persembahan kudus, sebelum ia membasuh tubuhnya dengan air. d 

Imamat 25:52

Konteks
25:52 Jika waktu yang masih tinggal sampai kepada tahun Yobel sedikit lagi saja, maka ia harus membuat perhitungan dengan orang itu; menurut jumlah tahun itulah ia harus membayar uang tebusan j  dirinya.

Imamat 26:21

Konteks
26:21 Jikalau hidupmu tetap bertentangan j  dengan Daku dan kamu tidak mau mendengarkan Daku, maka Aku akan makin menambah hukuman atasmu sampai tujuh kali lipat k  setimpal dengan dosamu.

Imamat 27:5-6

Konteks
27:5 Jikalau itu mengenai seorang dari yang berumur lima tahun sampai yang berumur dua puluh tahun, maka bagi laki-laki nilai itu harus dua puluh syikal y  dan bagi perempuan sepuluh syikal. 27:6 Jikalau itu mengenai seorang dari yang berumur satu bulan sampai yang berumur lima tahun, maka bagi laki-laki nilai itu harus lima syikal z  perak, dan bagi perempuan tiga syikal perak.

Imamat 27:8-9

Konteks
27:8 Tetapi jikalau orang itu terlalu miskin untuk membayar a  nilai itu, maka haruslah dihadapkannya orang yang dinazarkannya itu kepada imam, dan imam harus menilainya; b  sesuai dengan kemampuan orang yang bernazar itu imam harus menentukan nilainya. 27:9 Jikalau itu termasuk hewan yang boleh dipersembahkan sebagai persembahan kepada TUHAN, c  maka apapun dari pada hewan itu yang dipersembahkan orang itu kepada TUHAN haruslah kudus. d 

Imamat 27:11

Konteks
27:11 Jikalau itu barang seekor dari antara hewan haram f  yang tidak boleh dipersembahkan sebagai persembahan kepada TUHAN, maka hewan itu harus dihadapkannya kepada imam,

Imamat 27:16

Konteks
27:16 Jikalau seseorang menguduskan sebagian dari ladang miliknya bagi TUHAN, maka nilainya haruslah sesuai dengan taburannya, yakni sehomer taburan benih jelai berharga lima puluh syikal perak.

Imamat 27:19

Konteks
27:19 Dan jikalau orang yang menguduskannya benar-benar mau menebus l  ladang itu, maka ia harus menambah harganya dengan seperlima dari uang nilainya dan ladang itu tetap dimilikinya.

Imamat 27:33

Konteks
27:33 Janganlah dipilih-pilih mana yang baik dan mana yang buruk, dan janganlah ditukar; d  jikalau orang menukarnya juga, maka baik hewan itu maupun tukarnya haruslah kudus dan tidak boleh ditebus. e "
Seret untuk mengatur ukuranSeret untuk mengatur ukuran

[1:3]  1 Full Life : KORBAN BAKARAN.

Nas : Im 1:3

Istilah Ibrani untuk korban bakaran berarti "yang naik ke atas" kepada Allah. Seluruh korban dibakar habis, yang menunjukkan bahwa penyerahan menyeluruh kepada Allah diperlukan dalam ibadah yang sejati. Pada saat bersama, terliput juga pengampunan (ayat Im 1:4), menekankan bahwa sebelum para penyembah dapat mengabdikan diri kepada Allah, mereka harus disucikan dari dosa (bd. Mat 5:23-24). Menurut penulis surat Ibrani, Yesus adalah penggenapan sempurna dari korban bakaran (Ibr 10:5-10).

[4:3]  2 Full Life : KORBAN PENGHAPUS DOSA.

Nas : Im 4:3

Allah menuntut korban penghapus dosa agar mereka yang berdosa karena ketidaktahuan, karena lemah, atau tidak disengaja (ayat Im 4:2) dapat menerima pengampunan dosa. Dosa-dosa yang dilakukan dengan sengaja, pada pihak lain, harus dihukum mati (Bil 15:30-31; Ibr 10:28). Korban penebus salah (serupa dengan korban penghapus dosa) dipakai untuk mereka yang bersalah melakukan dosa atau cedera yang untuknya dapat dibuat restitusi penuh (Im 6:2-6;

lihat cat. --> Im 5:15);

[atau ref. Im 5:15]

korban penghapus dosa juga diperlukan untuk upacara pentahiran (Im 12:6-8; 14:13-17; Bil 6:11).

  1. 1) Korban penghapus dosa melambangkan kematian Kristus yang mendamaikan dan yang menanggung hukuman karena dosa kita. Akan tetapi, kematian-Nya jauh lebih sempurna daripada korban penghapus dosa PL karena menyediakan pendamaian satu kali untuk semua dosa (Yes 53:1-12; 2Kor 5:21; Ef 1:7; Ibr 9:11-12;

    lihat art. HARI PENDAMAIAN).

  2. 2) Sebagai orang percaya PB kita senantiasa membutuhkan darah pendamaian Kristus untuk menutupi kesalahan, kelemahan, dan kejatuhan kita yang tidak disengaja karena kerapuhan tabiat manusia (Mazm 19:13). Tetapi dosa yang disebabkan oleh sikap memberontak terhadap Allah dan Firman-Nya, akan membuat kita dijatuhi hukuman dan kematian rohani kecuali kita mengakuinya dan bertobat melalui iman yang dibaharui kepada pendamaian Kristus (Ibr 2:3; 10:26,31; 2Pet 2:20-21).



TIP #16: Tampilan Pasal untuk mengeksplorasi pasal; Tampilan Ayat untuk menganalisa ayat; Multi Ayat/Kutipan untuk menampilkan daftar ayat. [SEMUA]
dibuat dalam 0.05 detik
dipersembahkan oleh YLSA