Imamat 4:18
Konteks4:18 Kemudian dari darah r itu harus dibubuhnya sedikit pada tanduk-tanduk mezbah yang di hadapan TUHAN s di dalam Kemah Pertemuan, dan semua darah selebihnya harus dicurahkannya kepada bagian bawah mezbah t korban bakaran yang di depan pintu Kemah Pertemuan.
Imamat 6:9
Konteks6:9 "Perintahkanlah kepada Harun dan anak-anaknya: Inilah hukum tentang korban bakaran. f Korban bakaran itu haruslah tinggal di atas perapian di atas mezbah semalam-malaman sampai pagi, dan api mezbah g haruslah dipelihara menyala di atasnya.
Imamat 8:15
Konteks8:15 Lembu itu disembelih, lalu Musa mengambil darahnya, y kemudian dengan jarinya dibubuhnyalah darah itu pada tanduk-tanduk mezbah z sekelilingnya, dan dengan demikian disucikannyalah mezbah a itu dari dosa; darah selebihnya dituangkannya pada bagian bawah mezbah. Dengan demikian dikuduskannya mezbah itu dan diadakannya pendamaian baginya. b
Imamat 13:3
Konteks13:3 Imam haruslah memeriksa penyakit pada kulit itu, dan kalau bulu di tempat penyakit itu sudah berubah menjadi putih, dan penyakit itu kelihatan lebih dalam dari kulit, maka itu penyakit kusta; kalau imam melihat hal itu, haruslah ia menyatakan orang itu najis 1 . s
Imamat 16:18
Konteks16:18 Kemudian haruslah ia pergi ke luar ke mezbah i yang ada di hadapan TUHAN, dan mengadakan pendamaian bagi mezbah itu. Ia harus mengambil sedikit dari darah lembu jantan dan dari darah domba jantan itu dan membubuhnya pada tanduk-tanduk mezbah j sekelilingnya.
[13:3] 1 Full Life : MENYATAKAN ORANG ITU NAJIS.
Nas : Im 13:3
Di sini kenajisan harus disamakan dengan segala sesuatu yang tidak sesuai dengan kehendak dan kekudusan Allah. Kenajisan dapat disebabkan oleh proses menjadi orang-tua
(lihat cat. --> Im 12:2 sebelumnya),
[atau ref. Im 12:2]
penyakit (pasal Im 13:1-14:57; dan Bil 5:2; 12:10-14) atau kematian (Bil 5:2; 31:19; 35:33). Semuanya ini menyimpang dari kesempurnaan yang dimaksudkan Allah pada saat penciptaan. Dengan kata lain, hukum-hukum yang bertalian dengan kenajisan senantiasa mengingatkan umat Israel akan dampak-dampak yang menghancurkan dari dosa.