Imamat 4:24
Konteks4:24 Lalu haruslah ia meletakkan tangannya ke atas kepala kambing itu dan menyembelihnya di tempat yang biasa orang menyembelih korban bakaran di hadapan TUHAN; d itulah korban penghapus dosa. e
Imamat 5:3-4
Konteks5:3 Atau apabila ia kena kepada kenajisan f berasal dari manusia, dengan kenajisan apapun juga ia menjadi najis, g tanpa menyadari hal itu, tetapi kemudian ia mengetahuinya, maka ia bersalah. 5:4 Atau apabila seseorang bersumpah h teledor dengan bibirnya hendak berbuat yang buruk i atau yang baik, sumpah apapun juga yang diucapkan orang dengan teledor, tanpa menyadari hal itu, tetapi kemudian ia mengetahuinya, maka ia bersalah dalam salah satu perkara itu.
Imamat 5:17
Konteks5:17 Jikalau seseorang berbuat dosa dengan melakukan salah satu hal yang dilarang TUHAN tanpa mengetahuinya, o maka ia bersalah dan harus menanggung p kesalahannya sendiri.
Imamat 9:15
Konteks9:15 Sesudah itu dibawanya persembahan bangsa r ke mezbah; diambilnyalah kambing jantan yang akan menjadi korban penghapus dosa yang bagi bangsa itu, lalu disembelihnya dan dipersembahkannya sebagai korban penghapus dosa seperti yang pertama.
Imamat 15:13
Konteks15:13 Apabila orang yang demikian sudah bersih dari lelehannya, ia harus menghitung tujuh hari i lagi untuk dapat dinyatakan tahir, lalu mencuci pakaiannya, membasuh tubuhnya dengan air mengalir, maka ia menjadi tahir. j
Imamat 16:10
Konteks16:10 Tetapi kambing jantan yang kena undi bagi Azazel haruslah ditempatkan hidup-hidup di hadapan TUHAN untuk mengadakan pendamaian, u lalu dilepaskan bagi Azazel ke padang gurun.
Imamat 18:29
Konteks18:29 Karena setiap orang yang melakukan sesuatupun dari segala kekejian itu, orang itu harus dilenyapkan dari tengah-tengah bangsanya.
Imamat 20:11
Konteks20:11 Bila seorang laki-laki tidur dengan seorang isteri ayahnya, jadi ia melanggar hak ayahnya, w pastilah keduanya dihukum mati, dan darah mereka tertimpa kepada mereka sendiri. x
Imamat 20:13
Konteks20:13 Bila seorang laki-laki tidur dengan laki-laki secara orang bersetubuh dengan perempuan, jadi keduanya melakukan suatu kekejian, z pastilah mereka dihukum mati dan darah mereka tertimpa kepada mereka sendiri.
Imamat 20:16
Konteks20:16 Bila seorang perempuan menghampiri binatang apapun untuk berkelamin, haruslah kaubunuh perempuan dan binatang itu; mereka pasti dihukum mati dan darah mereka tertimpa kepada mereka sendiri.
Imamat 20:20
Konteks20:20 Bila seorang laki-laki tidur dengan isteri saudara ayahnya, l jadi ia melanggar hak saudara ayahnya, mereka mendatangkan dosa kepada dirinya, dan mereka akan mati dengan tidak beranak. m
Imamat 20:27
Konteks20:27 Apabila seorang laki-laki atau perempuan dirasuk arwah a atau roh peramal, pastilah mereka dihukum mati, b yakni mereka harus dilontari dengan batu c dan darah mereka tertimpa kepada mereka sendiri."
Imamat 21:7
Konteks21:7 Janganlah mereka mengambil seorang perempuan sundal 1 atau perempuan yang sudah dirusak kesuciannya atau seorang perempuan yang telah diceraikan oleh suaminya, q karena imam itu kudus bagi Allahnya. r
Imamat 22:6
Konteks22:6 orang yang kena kepada yang demikian itu menjadi najis b sampai matahari terbenam c dan janganlah ia makan dari persembahan-persembahan kudus, sebelum ia membasuh tubuhnya dengan air. d
Imamat 22:32
Konteks22:32 Janganlah melanggar kekudusan nama-Ku x yang kudus, supaya Aku dikuduskan di tengah-tengah orang Israel, y sebab Akulah TUHAN, yang menguduskan z kamu,
Imamat 25:53
Konteks25:53 Demikianlah ia harus tinggal padanya sebagai orang upahan dari tahun ke tahun. Janganlah ia diperintah dengan kejam k oleh orang itu di depan matamu.
Imamat 26:39
Konteks26:39 Dan siapa yang masih tinggal hidup dari antaramu, mereka akan hancur lebur dalam hukumannya di negeri-negeri musuh mereka, dan karena kesalahan nenek moyang z mereka juga mereka akan hancur lebur a sama seperti nenek moyangnya.
[21:7] 1 Full Life : JANGANLAH ... MENGAMBIL SEORANG PEREMPUAN SUNDAL.
Nas : Im 21:7
Imam dilarang menikah dengan wanita yang tunasusila atau bahkan yang telah diceraikan oleh suaminya. Mereka hanya boleh menikah dengan perawan atau janda para imam yang lain (bd. ayat Im 21:13-15; Yeh 44:22). Melalui hukum ini Allah menyatakan bahwa para pemimpin rohani-Nya diharapkan menjadi teladan dari norma-norma tertinggi Allah bagi pernikahan dan keluarga. Di dalam PB Allah menuntut agar laki-laki harus merupakan contoh kesetiaan kepada istri dan keluarganya supaya dapat dipilih untuk jabatan penilik jemaat
(lihat art. SYARAT-SYARAT MORAL PENILIK JEMAAT).