TB NETBible YUN-IBR Ref. Silang Nama Gambar Himne

  Boks Temuan

Imamat 4:3

Konteks
4:3 maka jikalau yang berbuat dosa i  itu imam j  yang diurapi, sehingga bangsanya turut bersalah, haruslah ia mempersembahkan kepada TUHAN karena dosa yang telah diperbuatnya k  itu, seekor lembu l  jantan muda yang tidak bercela m  sebagai korban penghapus dosa 1 . n 

Imamat 5:7

Konteks
5:7 Tetapi jikalau ia tidak mampu n  untuk menyediakan kambing atau domba, o  maka sebagai tebusan salah karena dosa yang telah diperbuatnya itu, haruslah ia mempersembahkan kepada TUHAN dua ekor burung tekukur atau dua ekor anak burung merpati, p  yang seekor menjadi korban penghapus dosa dan yang seekor lagi menjadi korban bakaran.

Imamat 5:11

Konteks
5:11 Tetapi jikalau ia tidak mampu y  menyediakan dua ekor burung tekukur atau dua ekor anak burung merpati, z  maka haruslah ia membawa sebagai persembahannya karena dosanya itu sepersepuluh efa a  tepung b  yang terbaik menjadi korban penghapus dosa 2 . Tidak boleh ditaruhnya minyak dan dibubuhnya kemenyan di atasnya, karena itulah korban penghapus dosa.

Imamat 7:12

Konteks
7:12 Jikalau ia mempersembahkannya untuk memberi syukur, haruslah beserta korban syukur n  itu dipersembahkannya roti bundar o  yang tidak beragi p  yang diolah dengan minyak, dan roti tipis q  yang tidak beragi yang diolesi dengan minyak, r  serta roti bundar dari tepung yang terbaik yang teraduk, yang diolah dengan minyak.

Imamat 12:8

Konteks
12:8 Tetapi jikalau ia tidak mampu untuk menyediakan seekor kambing atau domba, maka haruslah ia mengambil dua ekor burung tekukur atau dua ekor anak burung merpati, l  yang seekor sebagai korban bakaran dan yang seekor lagi sebagai korban penghapus dosa, m  dan imam itu harus mengadakan pendamaian bagi perempuan itu, maka tahirlah ia. n "

Imamat 13:21

Konteks
13:21 Tetapi jikalau panau itu diperiksa oleh imam dan ternyata tidak ada bulu yang putih padanya, dan tidak lebih dalam dari pada kulit, malahan pudar, imam harus mengurung orang itu tujuh hari lamanya.

Imamat 13:26

Konteks
13:26 Tetapi jikalau menurut pemeriksaannya tidak ada pada panau itu bulu yang putih dan panau itu tidak lebih dalam dari pada kulit, malahan pudar, imam harus mengurung orang itu tujuh hari k  lamanya.

Imamat 13:31

Konteks
13:31 Dan apabila menurut pemeriksaannya penyakit kudis itu tidak kelihatan lebih dalam dari kulit dan tidak ada padanya rambut yang hitam, maka imam harus mengurung orang yang kena penyakit kudis itu tujuh hari o  lamanya.

Imamat 15:25

Konteks
15:25 Apabila seorang perempuan berhari-hari lamanya mengeluarkan lelehan, yakni lelehan darah u  yang bukan pada waktu cemar kainnya, atau apabila ia mengeluarkan lelehan lebih lama dari waktu cemar kainnya, maka selama lelehannya yang najis itu perempuan itu adalah seperti pada hari-hari cemar kainnya, yakni ia najis.

Imamat 25:28

Konteks
25:28 Tetapi jikalau ia tidak mampu untuk mengembalikannya kepadanya, maka yang telah dijualnya itu tetap di tangan orang yang membelinya sampai kepada tahun Yobel; dalam tahun Yobel tanah itu akan bebas, l  dan orang itu boleh pulang ke tanah m  miliknya."

Imamat 27:8

Konteks
27:8 Tetapi jikalau orang itu terlalu miskin untuk membayar a  nilai itu, maka haruslah dihadapkannya orang yang dinazarkannya itu kepada imam, dan imam harus menilainya; b  sesuai dengan kemampuan orang yang bernazar itu imam harus menentukan nilainya.
Seret untuk mengatur ukuranSeret untuk mengatur ukuran

[4:3]  1 Full Life : KORBAN PENGHAPUS DOSA.

Nas : Im 4:3

Allah menuntut korban penghapus dosa agar mereka yang berdosa karena ketidaktahuan, karena lemah, atau tidak disengaja (ayat Im 4:2) dapat menerima pengampunan dosa. Dosa-dosa yang dilakukan dengan sengaja, pada pihak lain, harus dihukum mati (Bil 15:30-31; Ibr 10:28). Korban penebus salah (serupa dengan korban penghapus dosa) dipakai untuk mereka yang bersalah melakukan dosa atau cedera yang untuknya dapat dibuat restitusi penuh (Im 6:2-6;

lihat cat. --> Im 5:15);

[atau ref. Im 5:15]

korban penghapus dosa juga diperlukan untuk upacara pentahiran (Im 12:6-8; 14:13-17; Bil 6:11).

  1. 1) Korban penghapus dosa melambangkan kematian Kristus yang mendamaikan dan yang menanggung hukuman karena dosa kita. Akan tetapi, kematian-Nya jauh lebih sempurna daripada korban penghapus dosa PL karena menyediakan pendamaian satu kali untuk semua dosa (Yes 53:1-12; 2Kor 5:21; Ef 1:7; Ibr 9:11-12;

    lihat art. HARI PENDAMAIAN).

  2. 2) Sebagai orang percaya PB kita senantiasa membutuhkan darah pendamaian Kristus untuk menutupi kesalahan, kelemahan, dan kejatuhan kita yang tidak disengaja karena kerapuhan tabiat manusia (Mazm 19:13). Tetapi dosa yang disebabkan oleh sikap memberontak terhadap Allah dan Firman-Nya, akan membuat kita dijatuhi hukuman dan kematian rohani kecuali kita mengakuinya dan bertobat melalui iman yang dibaharui kepada pendamaian Kristus (Ibr 2:3; 10:26,31; 2Pet 2:20-21).

[5:11]  2 Full Life : TEPUNG YANG TERBAIK MENJADI KORBAN PENGHAPUS DOSA.

Nas : Im 5:11

Pencurahan darah dalam korban penghapus dosa itu penting karena menunjuk ke depan kepada kematian Kristus dan pencurahan darah-Nya di atas salib untuk dosa-dosa kita. Tetapi bagaimana dengan mereka yang begitu miskin sehingga tidak dapat membeli seekor kambing jantan atau seekor anak domba untuk dipersembahkan sebagai korban? Allah juga menginginkan mereka mengakui dosa-dosa mereka, membawa suatu persembahan dan meminta pengampunan dari Dia. Oleh karena itu, Allah mengatur agar orang miskin dapat mempersembahkan burung tekukur atau anak burung merpati sebagai pengganti kambing jantan atau anak domba. Bila mereka terlalu miskin untuk mempersembahkan burung sekalipun, mereka dapat membawa sepersepuluh efa tepung yang terbaik dan Allah akan menerimanya sebagai korban penghapus dosa (bd. "hampir" dalam Ibr 9:22; juga lih. Ibr 10:1-10). Perhatikan bahwa korban Kristus di salib menjadi satu-satunya korban yang dapat benar-benar menghapus dosa (Ibr 10:4,12,14).



TIP #20: Untuk penyelidikan lebih dalam, silakan baca artikel-artikel terkait melalui Tab Artikel. [SEMUA]
dibuat dalam 0.05 detik
dipersembahkan oleh YLSA