TB NETBible YUN-IBR Ref. Silang Nama Gambar Himne

  Boks Temuan

Imamat 5:13

Konteks
5:13 Dengan demikian imam mengadakan pendamaian e  bagi orang itu karena dosanya dalam salah satu perkara itu, sehingga ia menerima pengampunan. Selebihnya adalah bagian imam, f  sama seperti korban sajian. g "

Imamat 2:6

Konteks
2:6 Korban itu harus dipotong-potong, lalu kautuangkanlah minyak ke atasnya; itulah korban sajian.

Imamat 13:59

Konteks
13:59 Itulah hukum tentang kusta yang ada pada pakaian bulu domba atau lenan atau pada benang lungsin atau pada benang pakan atau pada setiap barang kulit, untuk menyatakan tahir atau najisnya."

Imamat 2:15

Konteks
2:15 Haruslah kaububuh minyak dan kautaruh kemenyan r  ke atasnya; itulah korban sajian.

Imamat 13:17

Konteks
13:17 Kalau menurut pemeriksaannya penyakit itu telah berubah menjadi putih, haruslah imam menyatakan orang itu tahir; d  memang ia tahir.

Imamat 13:8

Konteks
13:8 Kalau menurut pemeriksaan imam bintil-bintil itu meluas pada kulit, imam harus menyatakan dia najis; itu penyakit kusta.

Imamat 13:15

Konteks
13:15 Kalau daging liar itu dilihat oleh imam, ia harus menyatakan orang itu najis, karena daging liar itu najis, dan itu penyakit kusta. c 

Imamat 13:22-23

Konteks
13:22 Dan jikalau panau itu memang meluas pada kulit, imam harus menyatakan dia najis; itu penyakit kusta. 13:23 Tetapi jikalau panau itu masih tetap dan tidak meluas, maka itu bekas barah, dan imam harus menyatakan orang itu tahir. i 

Imamat 13:44

Konteks
13:44 maka orang itu sakit kusta, dan ia najis, dan imam harus menyatakan dia najis, karena penyakit yang di kepalanya itu.

Imamat 11:4

Konteks
11:4 Tetapi inilah yang tidak boleh kamu makan u  dari yang memamah biak atau dari yang berkuku belah: unta, karena memang memamah biak, tetapi tidak berkuku belah; haram itu bagimu.

Imamat 11:24

Konteks
11:24 Semua yang berikut akan menajiskan i  kamu--setiap orang yang kena kepada bangkainya, menjadi najis sampai matahari terbenam, j 

Imamat 13:11

Konteks
13:11 maka kusta idapanlah b  yang ada pada kulitnya. Imam harus menyatakan dia najis dengan tidak usah mengurung dia, karena orang itu memang sudah najis.

Imamat 13:13

Konteks
13:13 dan kalau menurut pemeriksaannya kusta itu menutupi seluruh tubuh orang itu, maka ia harus dinyatakan tahir oleh imam; ia seluruhnya telah berubah menjadi putih, jadi ia tahir.

Imamat 13:27-28

Konteks
13:27 Pada hari yang ketujuh imam harus memeriksa lagi dia; l  jikalau panau itu memang meluas pada kulit, maka haruslah imam menyatakan dia najis, itu penyakit kusta. 13:28 Tetapi jikalau panau itu masih tetap dan tidak meluas pada kulit, malahan pudar, maka itu bengkak lecur dan imam harus menyatakan dia tahir, sebab itu bekas lecur. m 

Imamat 13:30

Konteks
13:30 imam harus memeriksa penyakit itu; bila itu kelihatan lebih dalam dari kulit, dan ada padanya rambut halus yang kuning, maka imam harus menyatakan orang itu najis, karena itu kudis kepala, yakni kusta kepala atau kusta janggut.

Imamat 13:37

Konteks
13:37 Tetapi jikalau menurut penglihatan imam kudis itu masih tetap, dan ada rambut hitam tumbuh pada kudis itu, maka kudis itu sudah sembuh, dan orang itu tahir, dan imam harus menyatakan dia tahir.

Imamat 14:7

Konteks
14:7 Kemudian ia harus memercik k  tujuh kali l  kepada orang yang akan ditahirkan dari kusta itu dan dengan demikian mentahirkan dia, lalu burung yang hidup itu haruslah dilepaskannya ke padang. m 

Imamat 14:48

Konteks
14:48 Tetapi jikalau imam datang dan menurut pemeriksaannya tanda itu tidak meluas di dalam rumah itu, sesudah dilepa, maka imam harus menyatakan rumah itu tahir, n  karena tanda itu telah hilang.

Imamat 24:11

Konteks
24:11 Anak perempuan Israel itu menghujat nama e  TUHAN dengan mengutuk, f  lalu dibawalah ia kepada Musa. g  Nama ibunya ialah Selomit binti Dibri dari suku Dan. h 

Imamat 13:3

Konteks
13:3 Imam haruslah memeriksa penyakit pada kulit itu, dan kalau bulu di tempat penyakit itu sudah berubah menjadi putih, dan penyakit itu kelihatan lebih dalam dari kulit, maka itu penyakit kusta; kalau imam melihat hal itu, haruslah ia menyatakan orang itu najis 1 . s 

Imamat 13:6

Konteks
13:6 Kemudian pada hari yang ketujuh haruslah imam memeriksa dia untuk kedua kalinya; bila penyakit itu menjadi pudar dan tidak meluas pada kulit, imam harus menyatakan dia tahir; x  itu hanya bintil-bintil. Orang itu harus mencuci pakaiannya y  dan ia menjadi tahir. z 

Imamat 13:20

Konteks
13:20 Kalau menurut pemeriksaannya panau itu kelihatan lebih dalam dari pada kulit dan bulunya telah berubah menjadi putih, maka imam harus menyatakan orang itu najis, karena penyakit kustalah h  yang timbul di dalam barah itu.

Imamat 13:25

Konteks
13:25 maka imam harus memeriksa panau itu; bila ternyata bulu pada panau itu berubah menjadi putih dan panau itu kelihatan lebih dalam dari kulit, maka yang timbul di dalam lecur itu adalah penyakit kusta, dan imam harus menyatakan orang itu najis; itu penyakit kusta. j 

Imamat 13:34

Konteks
13:34 Kemudian pada hari yang ketujuh imam harus memeriksa lagi kudis itu; q  bila ternyata, kudis itu tidak meluas pada kulit, dan tidak kelihatan lebih dalam dari kulit, maka imam harus menyatakan orang itu tahir, dan ia harus mencuci pakaiannya dan ia menjadi tahir. r 
Seret untuk mengatur ukuranSeret untuk mengatur ukuran

[13:3]  1 Full Life : MENYATAKAN ORANG ITU NAJIS.

Nas : Im 13:3

Di sini kenajisan harus disamakan dengan segala sesuatu yang tidak sesuai dengan kehendak dan kekudusan Allah. Kenajisan dapat disebabkan oleh proses menjadi orang-tua

(lihat cat. --> Im 12:2 sebelumnya),

[atau ref. Im 12:2]

penyakit (pasal Im 13:1-14:57; dan Bil 5:2; 12:10-14) atau kematian (Bil 5:2; 31:19; 35:33). Semuanya ini menyimpang dari kesempurnaan yang dimaksudkan Allah pada saat penciptaan. Dengan kata lain, hukum-hukum yang bertalian dengan kenajisan senantiasa mengingatkan umat Israel akan dampak-dampak yang menghancurkan dari dosa.



TIP #29: Klik ikon untuk merubah popup menjadi mode sticky, untuk merubah mode sticky menjadi mode popup kembali. [SEMUA]
dibuat dalam 0.08 detik
dipersembahkan oleh YLSA