Imamat 5:9
Konteks5:9 Sedikit dari darah korban penghapus dosa itu haruslah dipercikkannya s ke dinding mezbah, t tetapi darah selebihnya haruslah ditekan ke luar pada bagian bawah mezbah; u itulah korban penghapus dosa.
Imamat 7:19
Konteks7:19 Bila daging itu kena kepada sesuatu yang najis, janganlah dimakan, tetapi haruslah dibakar habis dengan api. Tiap-tiap orang yang tahir boleh memakan dari daging korban itu.
Imamat 8:22
Konteks8:22 Kemudian disuruhnya membawa domba jantan yang lain, yakni domba persembahan pentahbisan, g lalu Harun dan anak-anaknya meletakkan tangannya ke atas kepala h domba jantan itu.
Imamat 10:16
Konteks10:16 Kemudian Musa mencari dengan teliti kambing jantan korban penghapus dosa n itu, tetapi ternyata kambing itu sudah habis dibakar. Sebab itu dimarahinyalah Eleazar dan Itamar, anak-anak Harun yang tinggal itu, katanya:
Imamat 13:27
Konteks13:27 Pada hari yang ketujuh imam harus memeriksa lagi dia; l jikalau panau itu memang meluas pada kulit, maka haruslah imam menyatakan dia najis, itu penyakit kusta.
Imamat 14:48
Konteks14:48 Tetapi jikalau imam datang dan menurut pemeriksaannya tanda itu tidak meluas di dalam rumah itu, sesudah dilepa, maka imam harus menyatakan rumah itu tahir, n karena tanda itu telah hilang.
Imamat 15:13
Konteks15:13 Apabila orang yang demikian sudah bersih dari lelehannya, ia harus menghitung tujuh hari i lagi untuk dapat dinyatakan tahir, lalu mencuci pakaiannya, membasuh tubuhnya dengan air mengalir, maka ia menjadi tahir. j
Imamat 17:10
KonteksLarangan tentang makan darah atau bangkai
17:10 "Setiap orang dari bangsa Israel dan dari orang asing yang tinggal di tengah-tengah mereka, yang makan darah f apapun juga Aku sendiri akan menentang dia dan melenyapkan dia dari tengah-tengah bangsanya.
Imamat 18:23
Konteks18:23 Janganlah engkau berkelamin dengan binatang apapun, sehingga engkau menjadi najis dengan binatang itu. Seorang perempuan janganlah berdiri di depan seekor binatang untuk berkelamin, karena itu suatu perbuatan keji. t
Imamat 27:18
Konteks27:18 Tetapi jikalau ia menguduskan ladangnya sesudah tahun Yobel, j maka imam harus menghitung harganya bagi orang itu sesuai dengan tahun-tahun yang masih tinggal k sampai kepada tahun Yobel, dan harga itu harus dikurangkan dari nilainya.