Imamat 6:14
KonteksKorban sajian
6:14 "Inilah hukum tentang korban sajian. o Anak-anak Harun haruslah membawanya ke hadapan TUHAN ke depan mezbah.
Imamat 7:37
Konteks7:37 Itulah hukum tentang korban bakaran, r korban sajian, s korban penghapus dosa, korban penebus salah, persembahan pentahbisan t dan korban keselamatan,
Imamat 11:26
Konteks11:26 yakni segala binatang yang berkuku belah, tetapi tidak bersela panjang, dan yang tidak memamah biak; haram semuanya itu bagimu dan setiap orang yang kena kepadanya, menjadi najis.
Imamat 11:37-39
Konteks11:37 Apabila bangkai seekor dari binatang-binatang itu jatuh ke atas benih apapun yang akan ditaburkan, maka benih itu tetap tahir. 11:38 Tetapi apabila benih itu telah dibubuhi air, lalu ke atasnya jatuh bangkai seekor dari binatang-binatang itu, maka najislah benih itu bagimu. 11:39 Apabila mati r salah seekor binatang yang menjadi makanan bagimu, maka siapa yang kena kepada bangkainya s menjadi najis sampai matahari terbenam.
Imamat 13:29
Konteks13:29 Apabila seorang laki-laki atau perempuan mendapat penyakit pada kepala n atau pada janggut,
Imamat 13:44
Konteks13:44 maka orang itu sakit kusta, dan ia najis, dan imam harus menyatakan dia najis, karena penyakit yang di kepalanya itu.
Imamat 13:54
Konteks13:54 maka imam harus memerintahkan orang mencuci barang yang mempunyai tanda itu, lalu ia harus mengasingkannya tujuh hari lagi untuk kedua kalinya.
Imamat 14:35
Konteks14:35 maka pemilik rumah itu harus datang memberitahukannya kepada imam: Ada kelihatan seperti tanda kusta di rumahku.
Imamat 15:7-8
Konteks15:7 Siapa yang kena kepada tubuh orang c yang demikian, d haruslah mencuci pakaiannya, membasuh tubuhnya dengan air dan ia menjadi najis sampai matahari terbenam. 15:8 Apabila orang yang demikian meludahi e orang yang tahir, haruslah orang ini mencuci pakaiannya, membasuh tubuhnya dengan air dan ia menjadi najis sampai matahari terbenam.
Imamat 15:12
Konteks15:12 Kalau orang itu kena pada belanga tanah, g itu haruslah dipecahkan, dan setiap perkakas kayu h haruslah dicuci dengan air.
Imamat 15:21-23
Konteks15:21 Setiap orang yang kena kepada tempat tidur perempuan itu haruslah mencuci pakaiannya, membasuh tubuhnya dengan air dan ia menjadi najis sampai matahari terbenam. s 15:22 Setiap orang yang kena kepada sesuatu barang yang diduduki perempuan itu haruslah mencuci pakaiannya, membasuh diri dengan air dan ia menjadi najis sampai matahari terbenam. 15:23 Juga pada waktu ia kena kepada sesuatu yang ada di tempat tidur atau di atas barang yang diduduki perempuan itu, ia menjadi najis sampai matahari terbenam.
Imamat 15:32
Konteks15:32 Itulah hukum tentang seorang laki-laki yang mengeluarkan lelehan atau yang tertumpah maninya y yang menyebabkan dia najis,
Imamat 18:10-11
Konteks18:10 Mengenai aurat anak perempuan dari anakmu laki-laki atau anakmu perempuan, janganlah kausingkapkan auratnya, karena dengan begitu engkau menodai keturunanmu. 18:11 Mengenai aurat anak perempuan dari seorang isteri ayahmu, yang lahir pada ayahmu sendiri, janganlah kausingkapkan auratnya, karena ia saudaramu perempuan.
Imamat 22:5
Konteks22:5 atau orang yang kena kepada seekor binatang yang merayap z yang menajiskan dia atau kepada salah seorang manusia a yang menajiskan dia, dengan kenajisan apapun ia menjadi najis,
Imamat 26:2
Konteks26:2 Kamu harus memelihara hari-hari Sabat-Ku r dan menghormati tempat kudus-Ku, s Akulah TUHAN.
Imamat 27:2
Konteks27:2 "Berbicaralah kepada orang Israel dan katakan kepada mereka: Apabila seorang mengucapkan nazar 1 w khusus kepada TUHAN mengenai orang menurut penilaian yang berlaku untuk itu,
Imamat 27:5
Konteks27:5 Jikalau itu mengenai seorang dari yang berumur lima tahun sampai yang berumur dua puluh tahun, maka bagi laki-laki nilai itu harus dua puluh syikal y dan bagi perempuan sepuluh syikal.
Imamat 27:32
Konteks27:32 Mengenai segala persembahan persepuluhan dari lembu sapi atau kambing domba, maka dari segala yang lewat dari bawah tongkat c gembala waktu dihitung, setiap yang kesepuluh harus menjadi persembahan kudus bagi TUHAN.
![Seret untuk mengatur ukuran](images/t_arrow.gif)
![Seret untuk mengatur ukuran](images/d_arrow.gif)
Nas : Im 27:2
Pasal Im 27:1-34 membahas hal-hal yang dinazarkan atau dijanjikan kepada Tuhan, seperti misalnya orang, binatang, rumah, atau tanah. Semua itu memperoleh nilai apabila pembuat nazar itu ingin mengambil kembali yang dinazarkannya.