Imamat 7:11
KonteksImamat 7:16-38
Konteks7:16 Jikalau korban sembelihan yang dipersembahkan itu merupakan korban nazar v atau korban sukarela, w haruslah itu dimakan pada hari mempersembahkannya dan yang selebihnya boleh juga dimakan pada keesokan harinya. x 7:17 Tetapi apa yang masih tinggal dari daging korban sembelihan itu sampai hari yang ketiga, haruslah dibakar habis y dengan api. 7:18 Karena jikalau pada hari yang ketiga masih dimakan dari daging korban keselamatan z itu, maka TUHAN tidak berkenan a akan orang yang mempersembahkannya dan korban itu dianggap batal b baginya, bahkan menjadi sesuatu yang jijik, dan orang yang memakannya harus menanggung c kesalahannya sendiri. 7:19 Bila daging itu kena kepada sesuatu yang najis, janganlah dimakan, tetapi haruslah dibakar habis dengan api. Tiap-tiap orang yang tahir boleh memakan dari daging korban itu. 7:20 Tetapi seseorang yang memakan daging dari korban keselamatan yang untuk TUHAN, sedang ia dalam keadaan najis, d haruslah nyawa orang itu dilenyapkan 1 dari antara bangsanya. e 7:21 Dan apabila seseorang kena kepada sesuatu yang najis, f yakni kepada kenajisan berasal dari manusia, atau kepada hewan yang najis atau kepada setiap binatang yang merayap yang najis, lalu memakan dari pada daging korban keselamatan yang untuk TUHAN, maka haruslah nyawa orang itu dilenyapkan dari antara bangsanya."


[7:20] 1 Full Life : NAJIS, HARUSLAH NYAWA ORANG ITU DILENYAPKAN.
Nas : Im 7:20
Orang yang menurut tata cara ibadah tidak tahir, namun ikut mengambil bagian dalam upacara korban dan persembahan harus dihukum Allah dengan keras. Peraturan ini dibuat untuk mengajarkan betapa kejinya bagi seorang yang mengakui berhubungan baik dengan Allah, tetapi secara sengaja dan sadar tetap berpaut pada dosa. Lih. 1Kor 11:27-30, di mana Paulus mengingatkan bahwa semua orang yang mengambil bagian dalam Perjamuan Kudus dengan cara yang tidak layak akan menerima murka dan hukuman Allah.
[7:30] 1 Full Life : PERSEMBAHAN UNJUKAN.
Nas : Im 7:30
"Persembahan unjukan" ini menjadi bagian para imam dari korban keselamatan. Persembahan ini diunjuk di hadapan Allah sebagai tanda penyerahan kepada Allah dan kemudian diunjukkan kepada pembawa korban atau imam, yang menjadi petunjuk bahwa Tuhan kini memberikan persembahan itu untuk mereka pergunakan.