TB NETBible YUN-IBR Ref. Silang Nama Gambar Himne

  Boks Temuan

Keluaran 21:12-21

Konteks
Peraturan tentang jaminan nyawa sesama manusia
21:12 "Siapa yang memukul seseorang, sehingga mati, pastilah ia dihukum mati 1 . f  21:13 Tetapi jika pembunuhan itu tidak disengaja, melainkan tangannya ditentukan Allah melakukan itu, maka Aku akan menunjukkan bagimu suatu tempat, g  ke mana ia dapat lari. 21:14 Tetapi apabila seseorang berlaku angkara terhadap sesamanya, hingga ia membunuhnya dengan tipu daya, h  maka engkau harus mengambil orang itu dari mezbah-Ku, supaya ia mati dibunuh. i  21:15 Siapa yang memukul ayahnya atau ibunya, pastilah ia dihukum mati. 21:16 Siapa yang menculik seorang manusia, baik ia telah menjualnya, j  baik orang itu masih terdapat padanya, ia pasti dihukum mati. k  21:17 Siapa yang mengutuki ayahnya atau ibunya, ia pasti dihukum mati. l  21:18 Apabila ada orang bertengkar dan yang seorang memukul yang lain dengan batu atau dengan tinjunya, sehingga yang lain itu memang tidak mati, tetapi terpaksa berbaring di tempat tidur, 21:19 maka orang yang memukul itu bebas dari hukuman, jika yang lain itu dapat bangkit lagi dan dapat berjalan di luar dengan memakai tongkat; hanya ia harus membayar kerugian orang yang lain itu, karena terpaksa menganggur, dan menanggung pengobatannya sampai sembuh. 21:20 Apabila seseorang memukul budaknya laki-laki atau perempuan dengan tongkat, sehingga mati karena pukulan itu, pastilah budak itu dibalaskan. 21:21 Hanya jika budak itu masih hidup sehari dua, maka janganlah dituntut belanya, sebab budak itu adalah miliknya m  sendiri.
Seret untuk mengatur ukuranSeret untuk mengatur ukuran

[21:12]  1 Full Life : PASTILAH IA DIHUKUM MATI.

Nas : Kel 21:12-17

Ayat-ayat ini menyebut empat kejahatan yang dikenakan hukuman mati oleh Allah: pembunuhan yang direncanakan (ayat Kel 21:12,14), memukul orang-tua (ayat Kel 21:15), menculik (ayat Kel 21:16), dan mengutuk orang-tua (ayat Kel 21:17). Hukuman ini menunjukkan pentingnya hubungan yang patut antara manusia (pembunuhan, penculikan) dan hubungan keluarga yang patut (perlakuan terhadap orang-tua).



TIP #24: Gunakan Studi Kamus untuk mempelajari dan menyelidiki segala aspek dari 20,000+ istilah/kata. [SEMUA]
dibuat dalam 0.03 detik
dipersembahkan oleh YLSA